Bupati Mubar Serahkan 38 Unit RS-RTLH di Kusambi
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah daerah kabupaten Muna Barat menyerahkan bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) sebanyak 38 unit kepada warga miskin di Kecamatan Kusambi.
Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Mubar Dr Bahri pada Rabu, (25/10/2023).
“Untuk di Kecamatan Kusambi kita serahkan 38 unit, yang pembagiannya terdiri dari 6 unit di Desa Kasakamu, 4 unit Desa Lemoambo, 5 unit Desa Bakeramba, 4 unit Desa Kusambi, 9 unit Desa Sidamangura, 5 unit Desa Lakawoghe, dan 5 unit lagi untuk Desa Tanjung Pinang,” jelas Bahri.
Kata dia, bantuan tersebut diserahkan sebagai upaya pemerintah dalam mengentas kan kemiskinan di daerah tersebut. ”Bantuan ini masuk dalam kategori meringankan beban pengeluaran masyarakat,” katanya.
Kecamatan Kusambi kata dia termasuk salah satu wilayah di Mubar yang mendapat alokasi besar untuk bantuan RS-RTLH dari pemerintah, menyusul Kecamatan Lawa Raya dan Tiworo Raya.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Syarifuddin menjelaskan, pemerintah daerah mengalokasikan bantuan RS-RTLH ke masyarakat berjumlah 100 unit dari anggaran APBD tahun 2023. ”Setiap satu unit masyarakat menerima senilai 18 juta rupiah,” jelasnya.
Anggaran 18 juta akan dicairkan berdasarkan permintaan masyarakat terkait kebutuhan rehabilitasi rumah yang dimaksut.
”Pihak pemerintah memberikan bantuan berupa bahan material bangunan sesuai total yang sudah dianggarkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk biaya diluar rehabilitasi, bakal ditanggung sendiri oleh pemilik rumah yang mendapatkan bantuan sosial. Semisal biaya pengerjaan.
Syarifuddin menambahkan, selain 100 unit yang dialokasikan pemerintah, ada juga 6 unit lainya yang diberikan pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Usulan itu diterima pemerintah daerah melalui proposal yang dititipkan oleh kepala desa dan lurah. ”Setelah menerima proposal tersebut tim kami melakukan peninjauan langsung ke lapangan, guna mengecek kebenaran rumah tak layak huni yang dimaksud,” ujarnya.
”Sedangkan enam unit pokir dari anggota DPRD diberikan senilai 15 juta rupiah per unit-nya,”sambung dia.
Sehingga jumlah yang dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam bantuan RS-RTLH sebanyak 106 unit. Bantuan tersebut dikucurkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan kisaran anggaran Rp1,8 milyar.
Reporter: Dedi