Bupati Konawe Luncurkan Muzaki Card, Mudahkan ASN Bayar Zakat
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pengumpulan dan pengelolaan zakat di Kabupaten Konawe semakin mudah dan transparan dengan hadirnya kartu Muzaki.
Kartu tersebut merupakan alat bukti membayar zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe.
Kartu tersebut diluncurkan langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa selaku Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe.
Kery, menuturkan dengan memiliki kartu tersebut semakin menciptakan transparasi di tubuh Baznas Kabupaten Konawe, selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di mudahkan dengan memiliki kartu Muzaki ini.

Dengan kemudahan pembayaran ini, Kery meminta kepada para ASN yang belum membayar zakat/zakat penghasilan agar menyalurkannya melalui Baznas. Sebab, membayar zakat wajib hukumnya baik zakat finansial maupun zakat nurani.
Disisi lain, zakat yang terkumpul di baznas itulah kelak akan di gunakan untuk membantu masyarakat fakir miskin yang ada di Kabupaten Konawe.
“Pintar dan kaya tidak ada gunanya jika tidak bersedekah. Terlebih lagi tidak ada gunanya kaya dan pintar bila tidak bermanfaat untuk orang lain,” ujar Kery Saiful Konggoasa.

Maka dari itu, Ia mengajak, kepada semua ASN lingkup pemerintah Konawe, untuk menyisipkan penghasilannya untuk di zakat malkan atau untuk di infakkan, agar penghasilan yang di terima dapat memberikan berkah dunia dan akhirat.
Lanjutnya, zakat mal atau zakat penghasilan bisa di keluarkan apa bila sudah memiliki penghasilan Rp 4,5 juta rupiah per bulan, jika sudah mencapai penghasilan itu maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 20 persen. Jika penghasilan di bawah itu, maka masuk kategori infak atau sedekah.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Konawe, Bastaman Djasrin M. mengatakan launching perdana kartu muzaki ini adalah untuk zakat profesi atau penghasilan. Zakat profesi berlaku untuk semua yang punya penghasilan tetap seperti ASN, Karyawan BUMN atau BUMD.

Ia menjelaskan kartu muzaki tersebut diberikan bagi yang sudah menyetor zakat dan dapat digunakan pada saat akan membayar zakat.
“Tiap mau menyetor bawa saja di bank Muamalat. Tapi, kami juga sudah buka rekening di bank BPD untuk mudahkan pembayaran,” jelas Bastaman Djasrin M.
Reporter: Utha







