Bupati Koltim Buka Kegiatan Rakor dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 2 menit
Bupati Koltim Buka Kegiatan Rakor dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Plt. Bupati Kolaka Timur Abd Azis membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tingkat Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 pada Kamis, (02/03/2023).

Kegiatan yang bertema “Memajukan, Memandirikan dan Mensejahterakan Desa Melalui Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (GEMAS KOLTIM) tersebut diharpakan dapat Sinergi antara Pemerintah Desa dan Daerah maupun Pusat.

Dalam sambutan pembukaannya, Abd Azis mengatakan, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi merupakan hal yang penting, rakor ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi terhadap seluruh lapisan Masyarakat dan stakeholder.

“Rakor ini dilakukan untuk meningkatkan pembangunan Desa yang berkelanjutan dan terkait pengelolaan Keuangan Desa agar lebih bermanfaat. Selain itu rakor ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa tahun 2023,” terang Azis.

Azis berharap pembangunan di desa berdasarkan asas prioritas yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu ia mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan proses musyawarah yang sesuai aturan perundang-undangan.

Kata Azis ada beberapa permasalah yang terjadi dimasyarakat pasca Covid-19 melanda dunia. “Permasalah pasca Covid-19 yang pertama yaitu Stunting/ Gizi buruk menjadi kewajiban desa untuk menganggarkan didalam penganggaran-penganggaran Dana Desa untuk mencegah kejadian stunting, yang kedua ketahanan pangan di Desa dianggarkan dari Dana Desa sebesar 20% dari Pagu Dana Desa, yang ketiga ada penganggaran BLT-DD sebesar maksimal 25% harus dianggarkan melalui Dana Desa,” ujar Azis.

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kolaka Timur digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Operasional Desa.

“Kemudian untuk Dana Stimulan Desa (DSD) yang bersumber dari APBD Kolaka Timur digunakan untuk pembiayaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” jelas Azis.

Azis menyampaikan bahwa secara teknis DSD sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan, Pengelolaan dan Pembadian Dana Stimulan Desa di Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Azis mengatakan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Amanah UUD 1945 dan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah menganggarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 1.345 orang yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa,” katanya.

Sedangkan untuk Tahun 2023, Abd. Azis mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah menganggarkan 580.000 orang dengan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp. 10.800/ orang/bulan

Reporter : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!