Bupati Kolaka, Ahmad Safei | Dekri / Triaspolitika.id
KOLAKA, TP – Bupati Kolaka, Ahmad Safei dengan tegas menyatakan bakal memindahkan tenaga kesehatan (nakes), jika menolak untuk di Vaksin Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Kolaka saat menghadiri kegiatan vaksinasi perdana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMS Berjaya, di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/2/2021).
Dikatakan Ahmad Safei, tenaga kesehatan yang menolak untuk divaksin, bakal diberikan sanksi berupa pemindahan jabatan dari fungsional ke struktural.
”Tenaga kesehatan itu wajib divaksin. Karena mereka yang melayani masyarakat. Tetapi jika ada tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin sementara mereka bersyarat untuk divaksin, yah apa boleh buat kita mutasi saja. Kita mutasi mereka ditempat yang tidak melayani,” ujar Ahmad Safei.
Dikatakan Bupati Kolaka bagaimana nakes mau melayani masyarakat jika mereka sendiri tidak mau divaksin. ”Vaksin ini sudah diuji oleh BPOM serta majelis ulama. ”Vaksin ini aman dan halal, jadi tidak ada alasan baik itu tenaga kesehatan maupun masyarakat mau menoak untuk divaksin,” terang Ahmad Safei.
Dandim 1412/Kolaka, Letkol Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan sebagai peserta pertama yang di vaksinasi di Kolaka. | Dekri / Triaspolitika.id
Bupati juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi-informasi yang mengatakan jika vaksin sinovac itu berbahaya. ”Jadi kami berharap semua mengikuti vaksinasi,” katanya.
Untuk diketahui pelaksanaan vaksinasi perdana di Kolaka diikuti dari unsur Forum komunikasi pimpinan daerah diantaranya, Ketua DPRD Kolaka, Dandim 1412 Kolak, Kapolres Kolaka, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kolaka, Kajari Kolaka, tokoh agama perwakilan dari Ulama serta majelis Gereja di Kolaka.