Bupati dan Kajari Konawe Tandatangani MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN

waktu baca 2 menit
Ketgam: Ferdinand Sapan, sekda Konawe (kiri) bersama Musafir, Kajari Konawe (Kanan) saat penandatanganan MoU

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Ferdinand Sapan, Sekretaris daerah (Sekda) Konawe mewakili Bupati Konawe dan Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H kepala kejaksaan Konawe, penandatanganan di lakukan Wawotobi, Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, dalam sambutan yang di bacakan Sekda Konawe Ferdinand Sapan menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Konawe yang telah bersedia melakukan kesepakatan bersama dengan Pemkab Konawe dalam hal kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

“Oleh karena itu, saya berharap kiranya hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya agar dapat terus ditingkatkan,” kata Ferdinand Sapan.

Ia berharap kegiatan kerja sama ini tidak hanya di jadikan sebagai seremoni belaka, akan tetapi MoU tersebut dapat berjalan aktif dan efektif.

Maka dari itu Ia meminta kepada perangkat daerah konawe untuk selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe agar tidak terjadi human error dalam penerapan hukum di lapangan.

“Kegiatan seperti sosialisasi bersama, pendampingan pengelolaan pajak di Kabupaten Konawe dan penegakan Yustisi, perlu melibatkan kejaksaan Negeri Konawe, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik.”terang Ferdinand.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H mengungkapkan tujuan penandatanganan piagam kerja sama ini untuk meningkatkan kembali sinergitas antara kejaksaan dan pemda konawe.

“Pada kesempatan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Namun, harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum,” kata Musafir.

Lebih lanjut, Kajari Konawe menerangkan dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi maupun Non Litigasi, sejalan dengan perintah Jaksa Agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga menjadi tugas dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku mitra pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Kabupaten Konawe.

“Demikian yang perlu disampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang kita harapkan,” tutup Kajari Konawe.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *