BPN bersama Pemkab Konawe salurkan Sertipikat Tanah dari program PTSL
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pertanahan Nasional atau BPN bersama Pemerintah Daerah Konawe salurkan 500 sertipikat tanah ke warga Konawe di aula Kantor BKPSDM Konawe, Selasa 12/12/2023.
Penyerahan ini merupakan program strategis nasional melaui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara virtual oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe, Rully Handayani, dalam sambutannya melaporkan, Kabupaten Konawe yang terdiri dari 27 Kecamatan, 57 Kelurahan dan 297 Desa. Dalam persepektif pertanahan dan ruang jumlah estimasi, jumlah bidang tanah 174.809 bidang. Sedangakan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar, 134.694 bidang atau setara dengan 77, 65 persen. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar 40.112 bidang atau 22, 94 persen pada tahun 2023.
“Ini kantor pertanahan kabupaten Konawe mendapatkan target program strategi nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap sejumlah 3.000 bidang. Kemudian redistribusi tanah 1000 bidang jadi total 4000 bidang yang sudah kita tersertifikatkan dan sudah siap kita serahkan pada hari ini yang hadir di ruangan ini kurang lebih masyarakat penerima sertifikat sejumlah 500 orang, “ujarnya, Selasa (12/12/2023)
“Untuk sisanya 3.500 akan diterimakan langsung ke masing-masing desa, ” sambungnya.
Ia melanjutkan, untuk target 2024 program strategis nasional kantor pertanahan Kabupaten Konawe mendapatkan target untuk PTSL 2000 bidang kemudian redistribusi tanah 2000 bidang.
“Capai strategis yang sudah kita laksanakan untuk percepatan kegiatan PTSL ini kantor pertanahan kabupaten Konawe telah melaksanakan dan sudah mendeklarasikan desa desa binaan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sampara, Kecamatan wonggeduku dan Kecamatan Pondidaha, “katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe meminta pemerintah daerah Konawe untuk membantu dalam hal pengurangan ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024.
” Mungkin itu salah satu yang diinginkan oleh masyarakat, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi, “katanya.
Ia juga berharap agar program PTSL ini harus terus didorong. Karena PTSL memiliki pemanfaatan yang beragam bagi seluruh element masyarakat, bagi masyarakat sertifikat atas tanah adalah bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum.
“Sedangkan, bagi pemerintah data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, Kecamatan, Kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan mempunyai data dan peta lengkap dapat mendukung dalam penyusunan rencana kerja tata ruang, kemudian zona nilai tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.
“Untuk itu, dengan mempunyai satu peta dan satu data yang dapat dipergunakan untuk menyusun rencana pembangunan berbasis bidang tanah, ” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan, bahwa persertifikatan tanah adalah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.
Lebih lanjut, untuk Kabupaten Konawe seperti mendapatkan tiga ribu PTSL dan seribu redistribusi tanah.
“Dan ini sebahagian dibiayai oleh APBN, dan sebahagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini, ” ujarnya.
“Sekarang ada permohonan bahwa kedepan proses sertipikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah. Untuk tahun 2024, kita Konawe ini lagi menjajaki, apakah kita bisa membiayai sertipikasi, apalagi tadi meminta 4 ribu Persil, kalau 4 ribu, dengan biaya sekira 450 ribu per Persil, itu kira-kira senilai Rp. 1,4 Miliar. Ini nanti kita coba kaji dulu, karena masalahnya ini penetapan APBD 2024 sudah selesai. Sebenarnya persoalan Rp. 1,4 Miliar, Pemerintah Daerah bisa lakukan, tapi kegiatan ini, sudah selesai penetapan APBD, dan kita menghindari program yang masuk ditengah jalan. Tapi Insya Allah, di APBD Perubahan kedepan, kita akan bantu pada saat perubahan anggaran,”terangnya.
Lebih Lanjut, PJ Bupati Konawe mengatakan, dengan adanya kegiatan pensertifikatan ini, tentunya ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Karena kita yang menjadi persoalan besar di Kabupaten Konawe adalah persoalan tanah, ” terangnya.
Ia menghimbau agar semua masyarakat yang mempunyai tanah, agar segera mensertifikatkan tanahnya.
” Karena tanah itu adalah investasi dan ini adalah kesempatan, apalagi ini gratis, dalam arti dibiayai oleh Pemerintah, yang penting jelas alas haknya, dan sebagainya, dan sebagainya. Demikian juga teman-teman terkait, melalui kesempatan ini, untuk lebih proaktif menginstruksikan ke Camat, Lurah, Kepala Desa untuk segera melaksanakan sertifikasi tanah, karena target kita semua tanah di Kabupaten Konawe kita sertifikatkan, asal jangan hutan lindung, “pungkasnya.