BPMD : Banyak Permasalahan Terjadi Pasca Pilkades di Koltim

waktu baca 3 menit
Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Timur, Irwan Kara.|Hery/Triaspolitika.id

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Timur, Irwan Kara mengungkapakan, pasca pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak masih terdapat permasalahan utamanya pada ases desa.

Kendati belum ada laporan secara tertulis mengenai hal itu, Irwan Kara berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Belum ada laporan tertulis masuk ke kami, yang ada dari DPRD menyampaikan, harusnya BPD menyampaikan tertulis bahwa ada aset-aset yang belum diserah terimakan, jadi kita juga mengambil langkah- langkah pendekatan persuasif,” ujar Irwan saat ditemuai Triaspolitika.id Selasa, (28/02/2023).

Irwan berjanji akan menelusuri apakah hal- hal yang disampaikan kepada DPMD benar- benar masuk aset desa, sudah memiliki hibah atau belum dan lain sebagainya.

“Kalau sudah dihibahkan kemudian diakui kembali itu sudah dianggap pelanggaran, jelas disitu ada penggelapan ataupun penipuan, kalau tidak ada hibahnya maka itu sudah menyalahi prosedur, berarti sudah menyalahi aturan penempatannya, desa itu sengaja melakukan proses rekayasa, seharusnya Aset Fasilitas pemerintah desa itu sudah bebas dar permsalahan lahan,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan melalui Dana Desa tidak boleh ada yang belum selesai permalasahan lokasi, dan tidak boleh Dana Desa dipakai untuk membangun ditanah pribadi tanpa hibah.

“Pada dasarnya kami akan melakukan mediasi, hanya karena waktu ini masih banyak kesibukan dan kegiatan, tapi dalam waktu dekat kami akan menyurat kepada Kepala Desa Incumbent yang kalah untuk segera menyerahkan selurh Aset Desanya kepada Kepala Desa Baru,” ujar Irwan.

Irwan melanjutkan bahwa sekarang tidak ada lagi aset yang hilang tidak dikembalikan, wajib hukumnya untuk mengembalikan seluruh aset.

“Kalau dulu ya laporan kehilangan bisa, sekarang tidak bisa lagi, kalau hilang harus dikembalikan, itu aturannya seperti itu,” katanya.

Irwan berharap masalah Aset ini bisa di diskusikan ditingkat Kecamatan terlebih dahulu agar proses dan prosedurnya dapat berjalan dengan baik.

Meskipun masih banyak permasalahan Aset yang belum selesai ditingkat desa, akan tetapi proses penyaluran Anggaran ke Desa masih tetap berjalan seperti biasanya.

“Sampai hari ini sudah ada 61 Desa yang melakukan pengurusan dokumen pencairan, kami tetap melayani sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten yaitu Gemas,” ungkap dia.

Irwan menyampaikan agar desa dapat mencapai target kegiatan desa sampai akhir tahun 2023 dan tidak menyeberang ke Tahun 2024.

“Desa ini berbasis kinerja, apa yang sudah dianggarkan dalam suatu anggaran harus tercapai sampai akhir tahun, jangan lagi ada yang menyeberang ke tahun berikutnya agar sesuai dengan perencanaan yang ada di Tahun 2023 ini,” ujarnya.

DPMD akan terus melakukan evaluasi terkait Indeks Desa Membangun, dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dapat dilihat apakah status desa tersebut meningkat atau bahkan menurun.

“Status desa bisa saja menurun, mungkin karena pengarus ekonomi atau lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan hasil evaluasi yang kita lakukan status desa itu bisa turun, mungkin awalnya masuk status desa Maju bisa saja jadi desa Berkembang atau bahkan Tertinggal,” tandasnya.

Reporter : Hery

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!