BNNK Kolaka Ungkap Pengedar Besar Narkoba di Kolaka
KOLAKA, TP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap serta menangkap pengedar besar Narkoba di Kabupaten Kolaka, Selasa 16 Februari 2021.
BNNK Kolaka menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Pusaran, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka bersama Tim Hanter Polres Kolaka.
Setidaknya, dari tangan pelaku, BNNK menemukan barang bukti seberat 4,58 gram yang rencananya bakal diedar pelaku di seputar kota Kolaka.
Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM (57), pihak BNNK terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pelaku pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.
”Setelah kami memastikan barang bukti ada ditangan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan di kediamanya,” kata Bentonius Silitonga pada awak media.
Saat melakukan penggledahan dikediaman pelaku, BNNK mendapati AM tengah asik mengkonsumsi barang haram bersama sang istri. Sehingga sang istri pelaku ikut diamankan untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu milik pelaku kata Bentonius, sempat disembunyikan kedalam tong sampah.
”Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku di tong sampah. Namun karena Tim kami cekatan, sehingga barang bukti tersebut langsung ditemukan,” ujar Kepala BNNK Kolaka.
Lebih lanjut Bentonius mengungkapkan, selain barang bukti sabu seberat 4,58 gram, BNNK Kolaka juga menyita Laptop milik pelaku yang diduga digunakan untuk menjual narkoba melalui transaksi online.
”Kami juga menemukan butiran senjata Softgun di sekitar kediaman pelaku. Namun pelaku tidak mengakui jika barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Bentonius.
Namun terkait penemuan senjata Softgun kata Bentonius Silitonga, pihaknya tengah mendalami hal tersebut. ”Kami nanti akan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku,” terang Bentonius.
Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, nantinya AM akan dititip di Polres Kolaka, guna menjaga keamanan.
”Saat ini BNNK Kolaka sedang mengupayakan adanya rumah tahanan untuk pelaku narkoba. Mudah-mudahan ini bisa direalisasikan, baik itu pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah,” harap Kepala BNNK Kolaka.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas empat tahun.
Reporter : Dk