BKPSDM Muna Tegaskan Tidak Ada Pungutan Rp50 Ribu dalam Pengurusan Administrasi PPPK Paruh Waktu

waktu baca 2 menit
Rahmat Raeba kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID — Isu adanya pungutan administrasi sebesar Rp50 ribu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna.

Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Pontoh, menegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun terkait pengurusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penegasan itu disampaikan melalui pengumuman resmi di grup WhatsApp yang ditujukan kepada seluruh OPD Pemkab Muna.

“Disampaikan kepada seluruh Kasubag Kepegawaian OPD bahwa tidak ada pengumpulan uang Rp50 ribu per orang untuk PPPK Paruh Waktu. Mohon informasi ini diteruskan kepada CPPPK masing-masing,” tegas Hidayat dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/9).

Isu dugaan pungutan ini mencuat setelah beredar kabar di masyarakat adanya permintaan uang Rp50 ribu untuk pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk membeli materai dan map.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Dikbud Muna, Rahmat Raeba, membantah keras tudingan tersebut. “Waduh, isu dari mana itu. Di Dikbud Muna saya sudah wanti-wanti bagian kepegawaian agar tidak ada pungutan apapun terhadap PPPK Paruh Waktu. Terus terang saya kaget kalau Dikbud diserang isu miring ini,” ujar Rahmat.

Rahmat mengaku langsung memanggil Kasubag Kepegawaian beserta staf untuk meminta klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar tersebut. “Saya sudah ingatkan, jangan pernah ada hal-hal seperti ini terjadi. Kita berniat membantu orang, malah jadi buruk isunya di luar,” katanya.

Kasubag Kepegawaian Dikbud Muna pun memastikan tidak ada pungutan sebagaimana isu yang beredar. “Yang ada itu hanya kebutuhan materai dua lembar dan map tiga buah, tapi itu dibeli sendiri oleh masing-masing,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, BKPSDM dan Dikbud Muna sama-sama menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas pelayanan administrasi kepegawaian tanpa pungutan liar.

  • Reporter: Bensar Sulawesi