Berlayar dengan Over Kapasitas, KM Express Bahari 6E dinilai tidak patuh Imbauan Pemerintah
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Keselamatan penumpang sepertinya diabaikan oleh para Nahkoda KM Express Bahari 6E saat berlayar. Hal itu diketahui saat kapal tersebut berlabu di Pelabuhan Nusantara Raha, terlihat kapal itu dipadati penumpang arus mudik lebaran Idul Fitri.
Pantauan Triaspolitika.id KM Express Bahari 6E mengangkut penumpang dengan over kapasitas. Sejumlah penumpang terlihat nekat naik ke atas tenda kapal, sementara itu di dalam kapal terlihat penumpang sudah berdesak desakan.
Padahal, pemerintah daerah Muna melalui Wakil Bupati Muna Bachrun sudah mengingatkan para penyedia jasa angkutan penyebrangan agar tidak over kapasitas dalam mengangkut penumpang. Bacrhun minta penyedia jasa agar mengangkut penumpang sesuai dengan data manifes.
“Tidak boleh ada kapal yang melebihi kapasitas. Sebab rawan kecelakaan. Utamakan keselamatan,” imbau Bachrun dalam Rapat Koordinasi menghadapi Idul Fitri bersama Kepala KUPP Kelas II Raha Taufan Eka Putra pada Selasa, (11/4/2023) lalu.
Imbauan wakil Bupati Muna juga direspon positif oleh Kepala KUPP Kelas II Raha Taufan Eka Putra. Dalam rapat koordinasi Taufan mengatakan untuk mengantisipasi arus mudik, empat perusahaan kapal yang kerap melayani penumpang rute Kendari – Raha bakal menambah satu kapal lagi.
Kata Taufan, jika terjadi lonjakan penumpang, kapal di batasi 100 persen. Hal ini dilakukan untuk mengutamakan keselamatan.
“Kalau terjadi lonjakan penumpang maka Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi penumpang. Tetapi tidak melebihi dari jumlah alat keselamatan,” pungkas Taufan.
Sementara itu salah satu petugas KUPP kelas II Raha La ode Zamaluddin mengatakan, over kapasitas penumpang di KM Express Bahari 6E bukan kewenangan UPP Raha.
“Dari Kendari kita tidak campuri dan bukan kewenangan kami, kecuali arus balik,” ujar Zamaluddin kepada Triaspolitika.id Senin, (17/4/2023).
Merujuk pada tugas pokok UPP, salah satunya melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Hal itu dilakukan demi keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Reporter: Bensar Sulawesi
- Baca Berita Terkait:
Pemudik Diprediksi Melonjak, Wabup Muna Imbau Kapal Tidak Over Kapasitas