Bejat, Pria di Kolut Diduga Cabuli Lima Orang Anak
OLUT, TP – Lima orang anak masih dibawah umur diduga mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria berinisial TH, (45) warga asal Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Kolut Aipda Hari Darmawan.
“Ya orang tua korban telah melaporkan dugaan pencabulan lima orang anak dibawah umue ke Polres Kolut pada hari Rabu (23/12/2020) Sekitar Pukul 09.40 wita,” kata Hari Darmawan.
Hari Darmawan mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut bermula saat saat salah satu korban berinisial JT membeli kerupuk di Kios pelaku TH.
“Saat itulah pelaku JT menarik Korban JT kedalam kiosnya. Setelah merasa aman, tersangka TH mulai melakukan aksi bejatnya dengan masukkan jarinya kedalam kelamin korban,” ungkap Hari Darmawan, mengutip pengakuan korban JT.
Tindakan pencabulan tersebut terungkap saat korban JT merasa kesakitan saat buang air kecil dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polres Kolut.
“Disitulah terungkap bukan hanya satu korban melainkan ada lima korban. Masing-masing korbanya, JT (5), AA (6) Ar (7), AF (6) dan AN (6). Dan pengakuan semua korban merasakan alat vitalnya perih akibat perbuatan pelaku TH,” kata Hari Darmawan.
Pelaku TH kini telah diamankan di Polres Kolut guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku TH dijerat pasal 82 jo pasal 76 e Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Reporter : Fyan