BBM Ilegal di Pelabuhan Pelni Pomalaa Marak, Warga Tuding ada Keterlibatan Oknum Aparat

waktu baca 2 menit
BBM jenis Solar yang ditimbun. Dokumentasi: warga setempat

KOLAKA, TP – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian marak. Warga yang berada di wilayah tersebut menuding jika penimbunan BBM ilegal yang dilakukan segelintir warga, melibatkan oknum aparat dalam melancarkan aksinya.

Hal itu menyebabkan warga sekitar pesisir merasa resah dengan hal tersebut. Salah seorang warga Pomalaa yang meminta namanya untuk di rahasiakan membeberkan, jika aksi para penimbunan BBM ilegal seperti yang terjadi di perairan Pomalaa, para pengangkut BBM ilegal menggunakan kapal tugboat (kapal yang dapat digunakan untuk melakukan manuver / pergerakan, utamanya menarik atau mendorong kapal lainnya di pelabuhan).

Pasalnya, selain mengangkut BBM ilegal, kapal tugboat juga dikenal memiliki suara yang bising, sehingga warga yang mendiami pesisir pantai khususnya di pelabuhan pelni itu, merasa terganggu dengan adanya suara bising kapal tersebut.

Menurut warga sekitar, kapal tugboat yang mengangkut BBM jenis solar ilegal itu beroperasi pada malam hari, waktu dimana masyarakat setempat beristirahat.

”Dia datang perahu pemuat solar ilegal itu rata-rata tengah malam, kita sudah tidurmi semua. Tapi karena keras suara perahunya, makanaya kita semua tersbangun,” ujar AK salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan saja.

AK mensinyalir jika pengangkutan solar ilegal itu melibatkan oknum aparat. ”Kami yakin, pengangkutan BBM ilegal ini ada petugas dibelakangnya,” jelas AK pada triaspolitika.id Jumat (27/11/2020) malam.

Warga juga menuding jika leluasanya BBM ilegal masuk di area pesisir pantai kususnya area pelabuhan pelni Keluarahan Dawi-dawi, disebabkan kurangnya pengawasa dari para petugas Kepolisian.

Untuk itu, warga sekitar pesisir pantai berharap, pihak kepolisian Polres Kolaka serta Kodim 1412 Kolaka dapat menggerakan anggotanya untuk mengcegah praktik solar ilegal yang menggunakan kapal tugboat.

Reporter: A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *