Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu di TPS 002 Baruga Konawe

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Terbara

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe merekomendasikan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 002 Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Rekomendasi ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Konawe, Restu Tebara, pada Kamis 15/02/2024.

 

Kata Restu, keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Panwascam Wonggeduku Barat terkait pelanggaran pemungutan suara dengan bukti pelanggaran yang cukup serius di lapangan.

 

Dimana Panwascam setempat menemukan dua pemilih ber KTP Kabupaten Konawe Selatan menyalurkan hak suaranya di TPS 002 Desa Baruga, dengan kertas suara lengkap, Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

 

Sementara keduanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Konawe Selatan sesuai domisili dan KTP yang bersangkutan.

 

” Sehingga Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa Pasal 372 ayat 2 huruf d, itu sudah memenuhi di keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang, ” kata Restu.

 

Itu juga diperkuat dengan PKPU 25 dan surat 272 menyimpulkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat di berikan surat suara di TPS tersebut.

 

Rekomendasi PSU ini secara tehnis di tujukan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konawe untuk dilaksanakan. KPU mempunyai 10 hari untuk melaksanakan PSU di TPS 002 desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat.

 

“Jadi kemarin kami sudah mengeluarkan rekomendasi, durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini, ” tutupnya.