Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilih Pemula di Mubar

waktu baca 2 menit
Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilih Pemula di Mubar (Dedi/Triaspolitika.id)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu pada pemilih pemula di Cafe & Resto FourQ Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kamis (31/7/2024)

Pada kesempatan itu Bawaslu Sultra didampingi Bawaslu Mubar, Bawaslu Muna dan Bawaslu Buton Tengah menghadirkan siswa-siswi SMA dari Mubar dan Muna.

Dalam sosialisi itu, pemilih pemula diajak ikut berperan dalam pengawasan partisipati pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, ini beberapa penekanan Bawaslu bagi pemilih pemula.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa pengawasan partisipatif ini merupakan program unggulan Bawaslu RI untuk mengajak seluruh stakeholder untuk mengawasi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, salah satunya pemilih pemula.

Kata dia, pemilih pemula ini sangat strategis kedudukannya, maka perlu diberitahukan terkait hak dan kewajibannya terkait pemilihan.

“bukan hanya sekedar untuk memilih tetapi harapannya dapat membantu pengawas pemilu di semua level dalam melakukan pengawasan pemilihan, khususunya pengawasan terhadap pelanggaran pemilu.”terangnya.

“Sehingga dalam melakukan peran sebagai mitra bawaslu, pemilih pemula mengetahui terlebih dahulu kategori pelanggaran dalam pemilihan.”sambungnya.

Mantan ketua KPU Sultra ini menjelaskan ada lima pelanggaran dalam pemilihan yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran peraturan hukum lainnya.

“Sehingga nanti output dari sosialisasi ini akan ditest pemilih pemula tersebut dapat melihat kategori pelanggaran yakni dengan melihat ketika pihak penyelenggara KPU akan menempelkan rekap data pleno di publik.” Jelasnya.

Tak lupa, ia menegaskan ke seluruh pengawas pemilu baik di tingktat kabupaten, kecamatan, hingga desa bisa bekerja dalam mengawas pemilu dengan benar yakni dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Reporter: Dedi

error: Content is protected !!