Bawaslu Pantau Pendaftaran Cabup dan Wabup di KPU Konawe
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan memastikan penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Konawe periode 2024-2029 agar sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur
Abuldan menjelaskan dalam proses tahapan ini, telah di atur pada UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,perbawaslu 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, PKPU 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pilkada dan berdasarkan PKPU 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 terkait tentang pencalonan.
Dikatakannya, Bawaslu dan KPU Konawe telah berkoordinasi dengan baik agar dalam tahapan pendaftaran verifikasi berkas bagi pasangan calon harus benar benar valid.
“Bawaslu juga sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan agar dalam pengecekkan syarat dokumen itu sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” kata Abuldan. Rabu, 28 Agustus 2024.
KPU Konawe agar memastikan tata cara mekanisme dan prosedur pendaftaran agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat atau mengganggu jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.
“yang nanti pada akhirnya akan menimbulkan sengketa proses baik itu antar peserta pemilu maupun peserta dan penyelenggara pemilihan ,” ujarnya.
Terkait adanya peserta yang dijadwalkan mendaftar di waktu yang bersamaan, pihak Bawaslu juga selalu memberikan masukan ke KPU Konawe untuk memastikan masing2 LO pasangan calon agar mengkonfirmasi jadwal pendaftaran agar tidak ada tabrakan,gesekan maupun penumpukan masa secara bersaman antar simpatisan para pendukung masing2 calon secara teknis akan diatur kpu konawe
Lanjut Abuldan, dalam pemeriksaan kesehatan di RSUD Bahtramas Kendari sesuai jadwal dimulai tgl 27 agustus sampai tanggal 2 Sepetember,hari ini tgl 29/8/2024 pasangan calon HADIR akan mengkonfirmasi pemeriksaan kesehatanya dirumah sakit bahteramas kendari pihak bawaslu juga akan melakukan pengawasan secara ketat terkait pemeriksaan kesehatan agar sesuai dgn standar operational dan prosedur (SOP)
Di tempat yang sama, Ketua KPU Konawe Wike, mengaku tidak begitu repot jika ada pasangan calon yang mendaftar di hari yang sama, sebab menurut dia dalam proses pemeriksaan berkas pasangam calon hanya membutuhkan waktu dua jam.
“jadi kita mengatur waktu di jam 1 , satu pasangan calon di jam 4 lagi ada satu calon jadi kurung waktu ada tiga jam untuk menyelesaikan proses pendaftaran, hanya dua jam kurang lebih, seperti proses menyelesaikan pencocokan dan kelengkapan administrasi,” kata Wike
Kata Wike, pasangan Harmin Ramba dan Dessy menjadi pendaftar pertama di KPU Konawe, sedangkan pasangan YA-Sam dan RD-FPK akan mendafar bersmaan di hari Kamis 29 Agustus 2024.
“H. Yusran jam 3 dan pasangan RD jam 4 tapi tim sekretariai dan LO sudah berhubungan dan mengatur semua jadi pak H. Yusran di jam 1 siang dan pak rusdianto di jam 4 jadi kurang lebih tiga jam dan inya Allah tidak bertabrakan,” pungkasnya.