Bawaslu Muna proses seorang ASN PPPK, Diduga Melanggar Pidana Pemilu
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan, saat ini Bawaslu serta Gakumdu tengah menangani dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang melibatkan seorang guru ASN PPPK.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud yaitu keberpihakan salah seorang guru berstatus ASN PPPK Muna berinisial R.
Oknum guru tersebut melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan Peserta Pemilu selama masa kampanye. Hal itu terjadi di Desa Bonetondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Muna, Mustar, mengatakan saat ini pihak Bawaslu dan Gakumdu telah memproses pelanggaran oknum guru berinisial R.
“ASN PPPK itu diduga mengarahkan warga untuk mendukung salah satu Paslon Bupati Muna, seperti yang ada dalam bukti kami pada acara syukuran warga Desa Bone Tondo,” ungkap Mustar, Kamis (03/10/2024).
Dalam temuan tersebut, oknum guru kata dia, mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna, dengan menjanjikan perbaikan jalan di Kecamatan Bone.
Diungkapkan Mustar, sebelum lolos di PPPK, R pernah mencalonkan diri di Pemilu sebagai calon anggota legislatif.
“Alat bukti yang kami miliki mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon bupati. Sehingga ranah kasusnya sudah jelas. Dan terlepas dari calegnya, dia juga adalah ASN, jadi unsur pidananya jelas,” ungkapnya.
Kata dia, pihak Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan BKN terkait pelanggaran ASN. BKN menyarankan untuk dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Aturan ini merupakan teguran keras dan hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.
Sedangkan untuk sanksi hukum mengacu pada pasal 190. Kasus pidana pelanggaran pemilu ini selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi saksi oleh Gakkumdu.
“Insya Allah besok kami bersama Gakkumdu akan melakukan klarifikasi lagi dan menggelar pemeriksaan saksi saksi,” katanya.
Untuk diketahui dalam video temuan Bawaslu Muna ASN PPPK Pemda Muna inisial R terlihat berdiri berdekatan dengan Paslon Bupati BAHTERA, sembari berbicara di Mic dengan mengeluarkan ucapan bahwa isteri Paslon tersebut adalah keluarganya sambil menyebut nyebut nama mantan camat Bone.
“Mantan Camat Bone Saudara muliyono sarjana hukum beliau tetap berada dibelakang untuk membantu fokoinauno (Bibinya/Tantenya). Jadi beliau ini sepupu saya. Jadi sepupu sepupu ini.Nanti kita, nanti kita bantu, nanti kita bantu beliau. Jadi jangan takut. Kita diaspalkan jalanan, bukan kampanye ini. Akan diaspalkan jalanan,” ujar R dalam rekaman tersebut.
Dalam video tersebut R juga menyampaikan jika apa yang dia sampaikan bukanlah kampanye, namun itu adalah rahmatnya beliau, Rahmatnya Asrafil, Rahmatnya pak Bachrun juga bersama Ibu, terimakasih.
“Semuanya itu begini. Rejeki dari Allah SWT semoga Kecamatan Bone bangkit bersama Bachrun Labuta dan Ibu tercinta,” katanya sambil meneriakkan Hidup Bone, keluarga harus bersatu.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Reporter: Bensar Sulawesi