Bawaslu Mubar minta peserta Pemilu patuhi aturan masa tenang

waktu baca 2 menit
Pimpinan Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa (Ketua/Tengah), La Ode Muhammad Karman (kiri/Kordiv HP2H), serta Izhar (kanan/Kordiv P3S)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat meminta peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa tenang sebagaimana yang tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 yakni masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota/Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman.

Dirinya juga menyebut bahwa pihaknya menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI nomor 8 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang.

“Menindaklanjuti surat edaran ini, maka kami menghimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye. Sebab, mereka telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka,” tegas La Ode Muhammad Karman, Senin (12/2/2024).

“Tentu, kami juga rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat Desa guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang ini,” sambungnya.

Diketahui, pada hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024) kemarin, Bawaslu Mubar bersama Satpol PP sudah menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu.

La Ode Muhammad Karman, Kordiv HP2H Bawaslu Mubar

Tak kalah pentingnya, La Ode Muhammad Karman juga menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

“Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!