Bawaslu Mubar Gelar Rakor Tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
MUBAR, TRIASPILITIKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 di Kedai D’lapan Lima, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Selasa (11/4/2023) Sore.
Dalam Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mubar, Ishak didampingi langsung kedua anggotanya, Wa Ode Muniati Rigato dan LM. Yasri serta Korsek Bawaslu Mubar, Wa Ode Hasna Ofi dan dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan juga perwakilan pemilih pemula.
Ketua Bawaslu Mubar, Ishak mengatakan rakor tersebut merupakan bagian dari penguatan kapasitas untuk Panwascam terkait Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
“Rakor ini salah satu persiapan dan kesiapan dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih, jadi disini kita menyamakan persepsi terkait permasalahan dan kendala-kendala yang dijumpai di lapangan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Mubar juga menghadirkan KPU setempat yang notabene sebagai instansi pelaksana teknis pada Pemilu mendatang.
“Kami juga menghadirkan beberapa anggota KPU sebagai narasumber untuk menjelaskan tentang hal ini. Tentu ini juga bagian dari membina kebersamaan secara berjenjang baik Bawaslu itu sendiri dengan KPU di tingkat Kabupaten, Panwascam dan PPK di tingkat Kecamatan, maupun Panwas Desa dan PPS di tingkat Desa.
Ishak menyebut, bahwa langkah-langkah dalam rakor tersebut adalah dalam rangka bagaimana dalam upaya menjamin kepastian bahwa seluruh masyarakat (wajib pilih) masuk dalam DPT.
“Hari ini tugas dan kewajiban kita sebagai penyelenggara pemilu adalah kebersamaan dari penyelenggara pemilu yakni dari pengawasan maupun di pelaksana teknisnya, sebab pada tahapan pemilu ini banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik di kepentingan masyarakat itu sendiri sebagai pemilih, juga peserta pemilu yang didalamnya adalah kepentingan-kepentingan calon anggota legislatif dan sebagainya,” papar Ishak.
Sementara itu Komisioner KPU Mubar, La Ode Fatahuddin menjelaskan terkait penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 berbeda dengan pemilu di tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya itu NIK pemilih dicantumkan, tapi sekarang tidak lagi, hanya nama saja dan jenis kelamin, itu semua diatur dalam PKPU, sebab jika dicantumkan maka banyak penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas NIK tersebut.” terangnya.
“Namun dengan adanya perbedaan regulasi tidak memupus harapan kami agar pemilu serentak 2024 mendatang akan lebih sukses dibandingkan dengan pemilu yang lalu,” tandas La Ode Fatahuddin.
Sementara itu, menanggapi perbedaan regulasi dengan pemilu sebelumnya, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat asyarakat dan Humas Bawaslu Mubar, Wa Ode Muniati Rigato menyebut intinya adalah menyamakan presepsi satu sama lain.
“Perlu koordinasi ekstra sebab kita tidak bisa memaksakan regulasi. Intinya adalah menyamakan presepsi, harapannya khusus pada pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih ini masyarakat juga wajib diberi tahu melalui koordinasi dari Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa apakah nama mereka benar dimasukan dalam calon daftar pemilih. Jika belum dimasukkan, mereka bisa melaporkan di posko pengaduan Bawaslu Mubar,” pungkas Wa Ode Muniati Rigato.
Reporter: Dedi