Bawaslu Konawe Ingatkan ASN tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Konawe

waktu baca 1 menit
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Konawe imbau kepada Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Konawe untuk menjaga netralitasnya.

Hal ini sehubungan dengan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Konawe telah di mulai pada 27 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu, mengingatkan kepada ASN Konawe untuk menjaga netralitasnya dalam tahapan pilkada ini.

Ia bilang, ASN tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis untuk mengajak, mendukung atau menjadi tim salah satu pasangan calon kada Konawe.

“Netralitas ASN diharapkan dapat memastikan tidak adanya preferensi terhadap calon tertentu, sehingga integritas Pilkada terjaga, ” kata Restu, Minggu 31/03/2024.

Restu menambahkan, ada beberapa regulasi yang melarang ASN terlibat politik praktis, selain itu ASN tidak di benarkan memberikan respon di media sosial atau menunjukan gimik dukungan terhadap salah satu kandidat pilkada.

“Bawaslu Konawe menekankan bahwa ASN Konawe harus menunjukkan netralitasnya dengan tidak melakukan atau mengajak mendukung satu pasangan calon, selain itu tidak memberikan respon di media sosial pribadi terhadap calon kandidat,” kata Restu.

Bawaslu Konawe juga menegaskan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah potensi pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan bebas dari kecurangan.