Bawa Sabu, Dua pria asal Pomalaa Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S (35) dan AS (35) warga asal Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Keduanya diringkus polisi karena diduga membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Haeruddin mengungkapkan penangkapan kedua pelaku setelah petugas menerima informasi dari masayarakat.

“Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa,” ungkapnya.

Dari informasi itu lanjut Haeruddin, personel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Petugas melihat salah seorang pria bersepeda motor yang mencurigakan,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan pengledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditangan pelaku ditemukan satu saset plastik bening yang diduga merupakan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan interogasi, petugas menemukan dua pemuda memang kerap bertransaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan kedua pelaku petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 saset bening dengan berat brutto 137,19 gram.

Selain itu petugas mengamankan satu buah tas selempang berwarna hitam, satu buah bungkusan rokok,
satu buah plastik kosong ukuran besar, satu buah plastik kosong ukuran sedang, satu buah sendok bening, satu buah timbangan digital warna silver, dua Unit Handphone, serta satu Unit Sepeda Motor warna putih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Reporter: A. Jamal