Bawa Sabu 52,4 Gram, IRT di Kolaka Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Polisi saat memeriksa salah seorang IRT setelah kedapatan membawa Sabu. Foto: Istimewa

KOLAKA, TP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, atas kepemilikan sabu seberat 52,4 gram, Selasa malam (12/1/2021), sekira pukul 23.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, tersangka diamankan Polisi di sebuah rumah BTN, yang terletak di jalan poros Kolaka – Pomalaa, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. ”Tersangka J alias O (36) yang diamankan, merupakan Target Operasi Kami,” ungkap Iptu Muh. Alwi Akbar.

Kepada Polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, di sekitar Rumah sakit SMS Berjaya dengan cara sistem tempel. “Kita buntuti usai mengambil barang, langsung kita amankan di rumah BTN,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu, 23 saset klip bening kosong,1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Kolaka,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : A. Jamal