Bangun Yayasan Ibnu Abbas, Calon Bupati Muna Dilapor ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. Foto : Bensar

MUNA, TP – Calon Bupati (Cabup) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Rusma Emba, dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, atas dugaan pelanggaran administrasi.

Bupati Muna yang saat ini berstatus cuti tersebut, dinilai membangun Yayasan Ibnu Abbas dengan tendensi kepentingan politik. Atas dasar tersebut sehingga pelapor menilai LM Rusman Emba telah melanggar administrasi sesuai peraturan yang ada.

LM Rusman Emba dilapor ke Bawaslu pada 26 September 2020, atas dugaan adanya unsur politik pada pembangunan Yayasan Ibnu Abbas serta saat penyerahan Kartu Tani. Pelapor meminta Bawaslu untuk membatalkan status LM Rusman Emba sebagai Calon Bupati karena telah melanggar peraturan yang ada.

Berkaitan dengan hal itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, pihak Bawaslu telah memanggil LM Rusman Emba sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Setelah diklarifikasi kita lakukan pengakajian terkait dugaan pasal yang disangkakan, apakah terbukti atau tidak. Ketentuan paling lama lima hari,” terang Aksar, pada triaspolitika.id Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut Aksar mengatakan, pihak Bawaslu mengklarifikasi laporan masyarakat terkait peletakan batu pertama di Yayasan Ibnu Abbas yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,3 milyar tahun 2020.

”Kami juga mengklarifikasi terkait Penyerahan Kartu Tani di kegiatan Pertanian melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” imbuh Aksar.

Sementara itu, LM Rusman Emba yang ditemui triaspolitika.id usai di klarifikasi oleh Bawaslu mengungkapkan, jika pembangunan Yayasan Ibnu Abbas serta penyerahan Kartu Tani sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik seperti yang disanggakan pelapor.

“Saya kira tidak ada masalah disitu. Sebab, saat peletakan batu pertama untuk pembangunan Yayasan Ibnu Abbas, saya masih Bupati dan belum dinyatakan sebagai Paslon oleh KPU,” ungkap mantan anggota DPD-RI tersebut.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *