Ayah di Kolaka Mengaku Setubuhi Anaknya Sejak Masih Usia Tujuh tahun
KOLAKA, TP – Seorang ayah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku mengaku, menyetubuhi anaknya sejak masih berusia tujuh tahun.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka setelah di tangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, usai menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur sepuluh tahun.
Dari keterangannya, pelaku mengaku mulai menyetubuhi anak kandungnya inisial SA (10) sejak masih berumur tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, dari keterangan korban pelaku menyetubuhi nya sudah sering kali.
Adapun pengakuan pelaku kata Jupen, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan pengruh minuman keras.
”Dari keterangan korban, pelaku menyetubuhi anak kandungnya sejak tiga tahun terakhir, atau sejak masih berusia tujuh tahun,” terang Jupen pada triaspolitika.id Senin, (19/10/2020).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Junto pasal 76D UU 17 tahun 2016, perubahan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, serta selimut yang digunakan pelaku untuk menutupi korban dalam aksinya.
Reporter: A. Jamal