ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Aceh Tamiang Tetap Berjalan Pascabencana
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh turut berdampak pada operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana. Menurut dia, pelayanan tetap dibuka setiap hari melalui posko layanan yang telah disiapkan.
“Layanan tetap berjalan setiap hari. Hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dengan posko layanan,” kata Awaludin saat penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Medan, Selasa, 10 Februari 2026.
Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang memerintahkan pelayanan intensif di daerah terdampak.
Meski kantor pertanahan belum dapat beroperasi secara normal, pelayanan sementara dibuka di gedung sewa di Jalan A. Yani Nomor 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Awaludin menuturkan, ATR/BPN berpacu dengan waktu untuk memulihkan arsip pertanahan agar masyarakat segera memperoleh kembali dokumen yang dibutuhkan.
“Kami berpacu dengan waktu untuk restorasi arsip agar masyarakat segera dapat dokumennya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia memastikan pelayanan pertanahan tetap diberikan secara optimal meski dilakukan di lokasi sementara.
“Kami tetap memberikan layanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sebenarnya telah dibuka sejak Januari, termasuk layanan Sertipikat Hak Milik dan sertipikat wakaf,” kata Evan.
Selain membuka layanan langsung, Kantor Pertanahan Aceh Tamiang juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat selama masa pemulihan pascabencana.
- Reporter: Farid







