Atasi Lonjakan Pemudik, UPBU Sugimanuru Tambah Jadwal Penerbangan

waktu baca 2 menit
Kepala UPBU Sugimanuru, M. Khusnudin. Dedi/Triaspolitika.id

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sugimanuru, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyiapkan jadwal penerbangan tambahan untuk melayani penumpang, pada arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah mengingat.

Pantauan Triaspolitika.id arus mudik lebaran tahun ini terjadi peningkatan, jika dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan animo masyarakat untuk melaksanakan mudik tahun ini cukup tinggi.

Hal itu juga diakui oleh pihak UPBU Sugimanuru di Muna Barat. Kata Kepala UPBU Sugimanuru M. Khusnudin sejak H-7 perayaan hari raya idul Fitri, jumlah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Sugimanuru terjadi peningkatan.

”Biasanya jumlah penumpang hanya berkisar 50 kursi saja. Namun arus mudik tahun ini jumlahnya meningkat hingga 70 kursi, atau naik sekitar 3,6 persen,” kata Khusnuddin, saat ditemui Triaspolitika.id di ruang kerjanya, Rabu, (27/4/2022).

Kata dia, untuk mengatasi lonjakan penumpang menjelang hari raya Idul Fitri, pihak UPBU Sugimanuru bakal menambah jadwal penerbangan pesawat ATR Wings Air.

”Jadwal kita tambah, yang sebelumnya hanya tiga kali seminggu, kini menjadi setiap hari selama tiga hari. Jadwal ini berlaku mulai besok 28-30 dan sesudah lebaran, kemungkinan sampai tujuh hari setelah lebaran atau arus balik,” jelasnya.

Khusnudin mengatakan, syarat teknis penumpang yang hendak menggunakan jasa penerbangan, selama periode Idul Fitri 2022 tercantum dalam Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan No. 36/2022.

Petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Perhubungan itu merupakan bagian dari tindak lanjut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.

“Adapun persyaratan yang diatur adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” jelas Khusnudin.

Sedangkan bagi pengguna jasa penerbangan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna jasa penerbangan dengan usia di bawah 6 tahun mendapat kecualian, yaitu tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas dia.

Khusnudin berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun. “Kami berharap bagi para penumpang baik itu berasal dari kabupaten Muna, Mubar dan Buton Tengah, semoga dalam melakukan mudik aman, dan selamat sampai tempat tujuan. Kami dari pihak UPBU Sugimanuru siap selalu untuk memfasilitasi,” pungkasnya.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *