Asrun dan ADP Dikabarkan Bebas dari Penjara Bulan Depan
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Dua mantan Walikota Kendari, Asrun bersama Adiatma Dwi Putra (ADP), dikabarkan bebas dari penjara pada bulan depan.
Kabar pembebasan dua mantan walikota Kendari itu, dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama.
“Asrun dan ADP bebas murni, karena masa pidana mereka juga telah habis,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (3/2/2022).
Kata Abdul, meski keduanya berada di lokasi tahanan yang berbeda, namun keduanya tetap bebas secara bersamaan.
“Pak Asrun ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, sedangkan ADP ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka,” katanya.
Lanjut Abdul, keduanya bebas secara bersamaan, dikarenakan penahanan awal keduanya juga bersamaan.
“Asrun dan ADP akan bebas bulan Maret, untuk hari dan tanggalnya kami belum bisa pastikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua mantan Walikota Kendari tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 5 tahun 6 bulan.
Keduanya tersandung pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu.
Kedua mantan Wali Kota Kendari itu, menerima suap senilai Rp6,8 milyar. Kalah itu, Asrun posisi sebagai kandidat calon Gubernur Sultra, sedangkan ADP menjabat sebagai Walikota Kendari.
Keduanya kemudian divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Keduanya mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil, majelis hakim mengabulkan PK dengan memutus 4 tahun penjara, serta denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.
Reporter: Ahmad