Amran Resmi Jabat Puusara Mekongga, Gantikan Gupira Lewat Prosesi Adat

waktu baca 2 menit
Amran Resmi Jabat Puusara Mekongga, Gantikan Gupira Lewat Prosesi Adat

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Melalui prosesi adat yang dipimpin Tolea Pabitara (Peko), Amran secara resmi menggantikan Gupira sebagai Puusara atau Puu Nggukua di Majelis Kerajaan Mekongga (MKM). Dengan pengangkatan tersebut, Amran juga menjadi Pelaksana Bokeo Mekongga ke-XX.

Prosesi berlangsung di rumah Tamalaki/Tamalanggai (Maludin) di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Selasa (18/11/2025), dan turut disaksikan perangkat MKM.

Amran, yang merupakan cucu buyut Wasasi-Wasebanggali, ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah keluarga. Serah terima jabatan Puusara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme adat yang telah berlangsung turun-temurun di wilayah Mekongga.

Kapita (Panglima Perang dan Menteri Urusan Kemakmuran Rakyat) MKM, Hasdin Al Juddawie, menjelaskan bahwa penetapan Amran sebagai Puusara otomatis menempatkannya sebagai Pelaksana Bokeo hingga Bokeo XX, YM Firman Guro, dilantik dan diambil sumpah melalui prosesi pinatonggo ronga tinodeha.

“Setelah YM Amran ditetapkan sebagai Puusara, otomatis dia menjabat sebagai Pelaksana Bokeo sampai Bokeo XX hasil musyawarah penunjukan dilantik atau dikukuhkan,” ujar Hasdin.

Hasdin menambahkan, pergantian itu dilakukan karena YM Gupira mengundurkan diri. Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan adat, jabatan harus segera diisi oleh keturunan yang berhak memegang posisi tersebut.

“Yang menjabat di MKM merupakan darah keturunan para pendahulu. Sapati, misalnya, tidak bisa dijabat oleh yang bukan darah keturunan mereka. Begitu juga perangkat kerajaan lainnya. Jabatan itu tidak memiliki masa bakti, tetapi diemban sampai meninggal dan digantikan anggota keluarga lainnya,” jelasnya.

Hasdin juga menyoroti adanya musyawarah penunjukan Bokeo di luar mekanisme MKM. Ia menilai proses tersebut tidak sah karena MKM-lah yang sejak awal memiliki kewenangan menunjuk dan melantik Bokeo, termasuk Bokeo XVIII YM Nur Saenab Lowa dan Bokeo XIX YM Khaerun Dahlan.

Adapun pelantikan Hasmito Dahlan disebut tidak sesuai mekanisme adat karena musyawarah Dewan Adat di Rumah Adat hanya dihadiri empat tonomotuo sesuai SK Bokeo XIX serta tidak dihadiri perangkat kerajaan. Kondisi itu, menurut Hasdin, tidak memenuhi tata cara adat yang berlaku.

“MKM merupakan kepemangkuan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menunjuk, mengangkat, melantik bahkan memberhentikan Bokeo jika melanggar adat. Dalam susunan majelis adat, selain Bokeo, terdapat tujuh tonomotuo dan perangkat lainnya yang menjaga marwah adat,” kata Hasdin.

Sementara itu, Amran sebagai Puusara sekaligus Pelaksana Bokeo mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya hingga pelantikan dilakukan secara resmi.

“Saya berani mengambil amanah ini karena saya yakin hanya Majelis Kerajaan Mekongga yang berhak menunjuk dan melantik Bokeo Mekongga,” ujar Amran.

  • Reporter: A. Jamal