Ajak Stpol-PP, KPU KolakaTertibkan Alat Peraga Kampanye
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, KPU Kolaka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi di Kota Kolaka pada Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa alat peraga kampanye harus dicopot tiga hari sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman, mengatakan peneetiban APK dilakukan setelah sebelumnya dilajukan koordinasi dengan pasangan calon, aparat penegak hukum, dan Bawaslu.
“Setelah berkoordinasi dengan pasangan calon maupun aparat penegak hukum dan Bawaslu, hasil rapat memutuskan bahwa pencabutan alat peraga kampanye menjadi tugas KPU,” jelas Abdul Rahman.
Penertiban ini melibatkan pengecekan kesiapan Linmas dan Pos Kamling di setiap desa yang ada di wilayah hukum Polres Kolaka, serta remaja dan masyarakat yang berkumpul.
Untuk pembersihan APK di wilayah lainnya, KPU Kolaka akan mengerahkan anggota KPPS, PPS, dan PPK setempat. “Sebanyak 2.660 anggota KPPS, 405 PPS, dan 60 PPK akan membersihkan APK paling lambat esok hari,” tambah Ketua KPU Kolaka.
Pria sapaan akrab Om Jack itu juga menambahkan bahwa KPU Kolaka menyepakati hanya dua hari waktu pencopotan.
“Bagi masyarakat yang tidak mau mencopot APK baik di rumah ataupun di kendaraan akan dikoordinasikan ke LO pasangan untuk dicopot,” pungasnya.
Editor: Azril