Ajaib, Oknum Kades di Butur Diduga Pecat Aparat Desa Tanpa Sarat
BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Perangkat Desa Banu Banua Jaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat oleh kepala desa (Kades). Para perangkat menilai pemberhentian itu dilakukan secara sepihak oleh Kades.
Unsur Perangkat Desa Banu-Banua Jaya yang telah dipecat adalah Jusmin selaku Kepala Dusun I, Rumiati selaku Kepala Dusun II dan Eniyanti Alhudin selaku Kasi Pelayanan.
Menurut Jusmin yang dipecat dari Kepala Dusun I, mengatakan, mereka telah diberikan surat teguran sebelum dipecat. Namun lanjutnya, isi surat teguran itu Kades menilai perangkatnya malas masuk kantor, padahal ia selalu masuk kantor.
Jusmin mengaku, pihaknya menerima teguran dari Kades, untuk memperbaiki diri. Setelah diberikan surat teguran itu, pihaknya langsung mengindahkan teguran Kades.
Mereka diberikan surat teguran dari Kades pada 5 Januari 2023. Namun pada 13 Januari 2023, SK pemecatan sudah dikeluarkan oleh Kades.
“Tanggal 13 Januari keluar SK pemberhentian sepihak,” ungkap Jusmin, Rabu (13/4/2023).
Ia mengatakan, SK pemecatan perangkat desa dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Camat Kecamatan Kulisusu.
“Pertama dia keluar SK pemecatan ini tidak ada rekomendasinya camat,” ungkapnya.
Jusmin menambahkan, setelah beberapa bulan berjalannya SK pemberhentian, baru ada rekomendasi dari Camat Kulisusu soal pemberhentian Perangkat Desa Banu Banua Jaya.
“Camat langsung dia merekomendasikan 2 orang (perangkat desa),” katanya.
Sementara, Rumiati yang telah dipecat dari Jabatan Kepala Dusun II mempertanyakan rekomendasi dari Camat Kulisusu.
“Kalau memang sudah ada rekomendasi dari camat, mengapa kami tidak diberikan,” tanyanya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, soal pemecatan perangkat desa tersebut, Kades Banu Banua Jaya, Saharul hanya balik bertanya.
“Ada berapa Desa di Buton Utara yang melakukan pemecatan, kenapa cuma datang di sini (Desa Banu Banua Jaya)?,” kata Saharul kepada wartawan, di Desa Banu Banua Jaya, Senin (17/4/2023).
“Banyak yang dipecat, tapi kenapa cuma datang di sini? Banyak (yang melakukan pemecatan). Bahkan lebih sepuluh desa (yang melakukan pemecatan perangkat), tapi kenapa cuma mau datang di sini?,” sambung Saharul dengan nada emosional.
“Makanya sebelum kita bertanya kita cari tahu dulu yang sebenarnya?,” ujar Saharul dengan penuh emosi.
Saat ditanya apakah pemecatan Perangkat Desa Banu Banua Jaya merujuk kesepuluh desa itu? Saharul mengelak.
Menurut dia, pihaknya melakukan pemecatan perangkat desa sudah sesuai prosedural. Katanya, pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan, kemudian sudah memberikan surat teguran terlebih dulu kepada perangkat desa yang telah dipecat.
“Kita sudah kasih surat teguran. Absen sudah berjalan,” ujarnya.
Menurut Saharul, surat teguran itu tidak diindahkan, sehingga ia memberikan surat pemecatan kepada 3 orang perangkat desa.
“Kita juga sudah diberikan rekomendasi sama Pak Camat,” tambahnya.
Saharul mengatakan, ia selalu siap dimanapun perangkat desa mengadu soal pemecatan tersebut.
“Bahkan saya tunggu sampai di Ombudsman dia tidak pergi,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kulisusu, Sukman Tarima mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atas usulan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun dia menegaskan, rekomendasi yang dikeluarkannya sudah sesuai prosedur.
“Jadi begini, SK (surat keputusan) itukan haknya Kepala Desa. Camat itu hanya mengeluarkan rekomendasi. Kalau saya mengeluarkan rekomendasi, berarti sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Sukman saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Butur, Selasa (18/4/2023).
Namun, ia membenarkan, jika salah seorang Perangkat Desa Banu Banua Jaya atas nama Jusmin belum ada rekomendasi dari camat untuk diberhentikan dari perangkat. “Kalau Jusmin belum ada usulan rekomendasinya,” ungkap Sukman.
Ditanya apalah SK pemecatan Jusmin yang dikeluarkan Kades tidak berlaku, ia mengaku yang menilai itu adalah PTUN.
“Yang menilai selanjutnya kan bukan Camat, tetapi pengadilan, di PTUN kan,” ujarnya.
“Kalau saya mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan prosedur dan sesuai ketentuan,” tandas Camat.
Terpisah, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, pemberhentian perangkat desa itu sudah jelas aturannya. Mulai dari Undang-undang desa, surat edaran Mendagri sampai Perda.
Amaluddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Bagi DPMD, lanjut Amaluddin, cukup melihat apakah pemberhentian tersebut melalui rekomendasi camat atau tidak. Camat di sini punya wewenang membuat rekomendasi setelah meneliti sebab-sebab perangkat diberhentikan apakah memenuhi syarat dalam aturan atau tidak.
Ia menambahkan, perangkat desa dapat diberhentikan jika sudah menginjak usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun melanggar larangan.
“Jika camat tidak memberikan rekomendasi sesuai mekanisme regulasi yang ada, sudah tentu SK Kades tersebut tidak berlaku dan perangkat tidak bisa diberhentikan dengan semena-mena,” jelas Amaluddin melalui pesan Whatsappnya kepada awak media, Selasa (18/04/2023).
Reporter: Zual