846 Kendaraan Dinas Pemkab Muna Menunggak Pajak, Realisasi Pendapatan Baru Capai 50 Persen
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 846 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan iuran wajib Jasa Raharja (JR). Jumlah ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan administrasi kendaraan dinas di daerah tersebut.
Kepala UPT Samsat Muna, Syukur Alwan, mengungkapkan dari total 1.115 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Muna, hanya 269 unit yang sudah melunasi kewajiban pajak.
“Dari total kendaraan dinas, yang lunas pajak baru 269 unit atau sekitar 21,79 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Muna agar pembagian hasil pajak atau opsen ke daerah bisa maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Syukur, Jumat (17/10/2025).
Syukur menjelaskan, berdasarkan skema pembagian hasil pajak, pemerintah daerah memperoleh 66 persen, sedangkan pemerintah provinsi mendapat 34 persen. Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Muna segera menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut.
Pihak Samsat juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembinaan dan penertiban pembayaran pajak kendaraan, terutama kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Berdasarkan data UPT Samsat Muna, 269 randis yang sudah melunasi PKB dan JR memiliki nilai pembayaran total Rp109.742.475. Dari jumlah itu, terdiri atas 26 unit kendaraan roda empat dan 247 kendaraan roda dua, dengan periode pelunasan mulai Februari hingga Juli 2025.
Sementara itu, 846 unit kendaraan lainnya masih menunggak pajak hingga saat ini. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap capaian penerimaan pajak daerah yang masih jauh dari target.
Syukur menyebutkan, target penerimaan sektor pajak tahun 2025 sebesar Rp17 miliar, namun hingga Oktober 2025 realisasi baru mencapai Rp9,16 miliar atau sekitar 50 persen dari target.
“Capaian ini belum optimal. Salah satu penyebabnya karena sebagian wilayah, seperti Kabupaten Buton Utara, kini sudah memiliki Kantor Samsat sendiri, sehingga potensi penerimaan kami berkurang,” jelasnya.
Adapun rincian realisasi pajak di Kabupaten Muna pada tahun berjalan meliputi:
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp3,44 miliar,
-
Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,53 miliar,
-
Denda keterlambatan sebesar Rp176 juta, dan
-
Tunggakan pajak mencapai Rp994 juta.
Dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak kendaraan dinas, Samsat Muna menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat penagihan dan memastikan setiap kendaraan pemerintah memenuhi kewajibannya.
“Harapannya, sinergi dengan Bapenda bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin pajak, terutama untuk kendaraan dinas yang menjadi aset daerah,” tutup Syukur.
- Reporter: Bensar







