TWM siap Lindungi Areal Tanah Adat Danau Beko
KOLAKA, TP – Tamalaki Wonua Mekongga (TWM) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), siap melindungi serta menjaga areal tanah adat danau Beko yang terletak di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.
Danau Beko sendiri, merupakan salah satu areal tanah adat yang berada di wilayah kesatuan hukum adat Mekongga. Sejak era pemerintahan Raja Sangia (Dewa) Larumbalangi, areal Danau Beko menjadi pusat peradaban kerajaan Mekongga.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan ratusan makam di sekitar wilayah tersebut. Selain itu, ada beberapa bukti fisik berupa tanaman seperti rumpun Pohon Kelapa, Durian, dan pohon Mangga yang masih tumbuh dan hidup setelah melewati masa beberapa waktu lamanya.
Wilayah tersebut juga dipastikan sebagai areal tanah adat Danau Beko, karena masuk dalam dataset poligon kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana sumber data BAPPEDA tentang tahapan verifikasi topologi geometri oleh Tim proyek PMaP-3 pada bulan Mei 2017 lalu.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dasar Angkatan I Organisasi Tamalaki Wonua Mekongga yang telah dilaksanakan pada hari Jumat hingga dengan Minggu tanggal 12-14 Februari 2021 yang bertempat di Areal Tanah Adat Danau Beko, maka diketahui bahwa sepanjang radius 6 KM dari diameter danua Beko telah dilakukan kegiatan pembalakan atau perambahan kawasan hutan oleh oknum-oknum tertentu.
Berkenaan dengan hal tersebut organisasi Tamalaki Wonua Mekongga menilai jika tindakan para oknum merupakan tindakan melawan hukum.
”Oleh karena itu, Organisasi Tamalaki Wonua Mekongga sebagai organisasi pemuda dalam masyarakat adat Mekongga siap melakukan upaya perlindungan terhadap areal Tanah Adat Beko dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Ketua TWM, Abdillah Sukarkio.
Reporter : Dekri