54 Perusahaan Nunggak Iuran BPJS, Muna, Mubar dan Butur Bakal Ditagih

waktu baca 2 menit
BPJSK Cabang Baubau teken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Muna (Kejari) Muna di Aula Kejaksaan, Jumat (07/05/2021).

MUNA, TP – 54 Perusahaan yang ada di tiga kabupaten yakni Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara menunggak BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikatakan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Baubau bersama kepala BPJS Muna, usai rapat bersama pemangku jabatan di tiga kabupaten di Aula Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (07/05/2021).

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan oleh sejumlah badan usaha yang terdiri dari 32 badan usaha di Kabupaten Muna, 13 badan usaha di Muna Barat dan 9 badan usaha yang ada di Kabupaten Buton Utara.

Menyikapi hal tersebut BPJS Kesehatan langsung membuat nota kesepahaman melalui Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Muna.

BPJS membuat MOU bersama Kejari Muna guna pendampingan hukum. Nantinya, Kejari Muna juga bakal memanggil pihak penunggak BPJS Kesehatan.

“Ada sangsi pelayanan. Kami sudah jadwalkan dimulai Mei hingga Juli tahun ini, bakal ada pemeriksaan lapangan terkait badan usaha tesebut,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto, di Aula Kejaksaan, Jumat, (07/05/2021).

Dikatakan Andri, setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar iuran setiap bulan. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Wajib untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja sesuai dengan instruksi presiden,” katanya.

Sementara itu, Kajari Muna Agustinus Baka menuturkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang membawahi Datun sebagai pendampingan pemerintah untuk memberi bantuan hukum,
pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“MOU sudah diatur oleh Kejaksaan Agung, kami hanya menindak lanjuti turunannya,” ujar Agustinus Baka.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Muna, I Putu Erryc Sunas Arintama menambahkan, jika secara teknis Kejari Muna sudah melakukan penandatanganan MOU.

“Surat kuasa Khusus (SKK) berjalan setelah ditetapkannya MOU, maka dilanjutkan dengan Surat Kuasa substitusi yang ditandatangani oleh Kejari,” katanya.

Kata I Putu, terkait sanksi terhadap badan usaha ada dua mekanisme, yaitu non litigasi dan litigasi.

“Apabila diselesaikan secara non litigasi kita berjalan mediasi kalau litigasi upaya hukum,” imbuhnya.

Reporter: Bensar Sulawesi