224 Guru di Muna Demonstrasi, Minta SK Mutasi Dicabut
MUNA, TP – Sebanyak 224 guru menggelar demonstrasi di kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (07/06/2021). Ratusan guru tersebut meminta pemerintah daerah untuk mencabut SK mutasi yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke, menyatakan jika mutasi yang dilakukan pemerintah daerah Muna sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kata Sukarman, guru yang tidak terima dimutasi silahkan mengajukan keberatan ke PTUN, pihak Pemda siap menunggu panggilan.
“Silakan melaporkan di PTTUN jika itu diterima. Pemda tinggal menunggu panggilan,” ujar Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, Senin, (07/06/2021).
Terkait alasan guru yang dimutasi kehilangan jam mengajar serta tidak mendapat sertifikasi lagi, bahkan penempatan wilayah terlalu jauh, kata Sukarman hal tersebut merupakan konsekuensi jabatan.
“Pegawai awal diangkat 80 persen kan bisanya bukan disekitar rumah mereka. Jadi, jika ditugaskan lama di wilayah itu, seharusnya mereka bangun rumah di wilayah tugas,” ujarnya.
Sedangkan jika alasan guru tidak lagi mendapatkan sertifikasi, Sukarman mengatakan guru soyogyanya ditugaskan untuk mengajar, bukan harus 24 jam.
“Bisa terima, bisa tidak. Jika dia mendapatkan 24 jam mengajar, maka diberi bonus sertifikasi. Guru di Muna tidak semua mendapatkan insentif. Yang salah itu, ketika guru ditempatkan di sekolah yang tidak punya jam mengajar,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan, jika dia baru saja mendapat surat tugas untuk mengevaluasi guru di lapangan.
“Jadi bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas, maka sangsinya yaitu peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” tegasnya.
Reporter: Bensar Sulawesi







