18 Bulan Gaji Karyawan PDAM Buteng Tidak Dibayar, RDP Sia-sia
BUTENG, TRIASPOLITIKA.ID – Sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Oena Lia, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mengeluh.
Pasalnya, sudah 18 bulan gaji mereka tak kunjung dibayarkan oleh direktur maupun pemerintah daerah Buteng.
Padahal, sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD saat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang juga turut dihadiri oleh Plt. Direktur PDAM bersama Pemerintah Daerah Buteng.
Meski sudah ada rekomendasi pembayaran gaji karyawan PDAM yang dikeluarkan pada rapat dengar pendapat itu, namun masih saja tak menemui titik terang.
Salah seorang karyawan PDAM Buteng Majid Ansar, meminta pemerintah maupun direktur PDAM untuk tidak menghianati hasil RDP.
“Kami ingatkan jangan coba-coba mengkhianati hasil yang sudah disepakati saat RDP. Rekomendasi sudah ada, semua hak karyawan harus segera dibayarkan,” ujar Majid pada Triaspolitika.id Jumat, (19/8/2022).
Karyawan memberi solusi, jika pemerintah merasa kesulitan untuk melakukan pembayaran gaji karyawan selama 18 bulan, minimal gaji karyawan selama satu tahun dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Majid juga mengungkapkan, terkait adanya rekomendasi BPKP yang tidak disahuti oleh direktur PDAM terkait pengurangan pegawai sesuai dengan mekanisme.
”Ini justru ada nama-nama baru di tahun 2022, yang tiba-tiba sudah menerima SK 80%. Dugaan kami telah terjadi Pemuafaktan jahat di dalam sana,” ungkapnya.
Majid juga mempertanyakan terkait mekanisme pengangkatan 100% pegawai yang diindikasikan di rekrut secara sembunyi-sembunyi.
”Selain itu, data pegawai 2022 terdapat nama pegawai yang masih berijasah SMA, namun menggunakan standar gaji Sarjana,” kata Majid Ansar.
Majid mengancam bakal melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Buton Tengah dan DPRD dalam waktu dekat, bersama karyawan PDAM Buteng Bersatu.
Reporter: Arif







