157 Narapidana Mendapatkan Remisi HUT RI, 1 Langsung Bebas
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 157 narapidana Kelas II Unaaha mendapat remisi dalam rangka HUT RI tahun ini. Hal tersebut berdasarkan SK resmi yang di serahkan Gubernur Sultra Ali Mazi kepada seluruh lapas dan rutan se Sultra secara virtual.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Herianto mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Dari semua narapidana yang kami usulkan ada 1 oranh RU II yang langsung bebas atas nama Rian Bin Massi kasus 363 pidana 2 tahun yang akan di bebaskan siang ini,” kata Herianto, rabu 17/08/2022.
Pihaknya berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.
“Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap Hukum dan norma yang berlaku,” jelasnya.