14 Narapidana Rutan Kolaka Dapat Asimilasi Covid-19
KOLAKA, TP – Rumah tahanan (Rutan), Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan kebebasan terhadap 14 narapidana atau warga binaan. Pembebasan tersebut diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Selasa, (16/7/2021).
14 narapidana yang dibebaskan dalam asimilasi tersebut terdiri dari lima orang terpidana kasus narkoba, tiga orang terpidana kasus penggelapan, dua orang kasus pencurian, satu orang kasus perlindungan anak, serta tiga orang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala rutan Kelas llB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan, asimilasi merupakan program Kementerian Hukum dan HAM.
“Semoga mereka semua bisa bermasyarakat dengan baik, serta menjadi orang yang berguna di masyarakat luas,” ujar Tutut Jemi pada Triaspolitika.id.
Kata Tutut, 14 orang warga binaan Rutan Kolaka yang dibebaskan, sudah mendapat persetujuan dari kementerian Hukum dan HAM RI dan sesuai Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang pemberian asimilasi rumah warga binaan Rutan Kolaka.
Lebih jelas Tutut menuturkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi berbagai persyaratan salah satunya Napi sudah menjalani setengah masa pidananya, dimana 2/3 nya tidak melebihi pada tanggal 31 Desember tahun 2021.
“Kami berharap warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum,” harapnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan Rutan Kolaka yang mendapat asimilasi, Besse, merasa senang bisa bebas dan berkumpul keluarga kembali.
“Saya tidak menyangka bisa mendapatkan asimilasi pada hari ini. Saya sangat berterima kasih kepada Kepala Rutan Kolaka dan petugas-petugas yang ada di Rutan Kolaka ini, saya selama berada di dalam Rutan Kolaka kami diajarkan dengan baik dan kami diajarkan mengaji dan diajarkan salat lima waktu, yang jelas petugas Rutan membimbing kami dengan baik kata,” terang Besse.
Reporter : A. Jamal







