Puluhan Napi di Rutan Kolaka Bebas lewat Asimilasi Covid-19

waktu baca 2 menit
Sejumlah narapidana bahagia mendapat asimilasi. Foto: Dekri

KOLAKA, TP – Sebanyak 29 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara mendapat asimilasi rumah pada Senin, (24/08/2020).

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19) di wilayah rumah tahanan dan Lapas di Indonesia.

“Total data asimilasi dan integrasi ada 29 narapidana. Dua diantaranya merupakan perempuan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan, pada triaspolitika.id.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, darwan saat memberikan arahan terhadap narapidana yang mendapat asimilasi. Foto: Dekri

Kata Darwan, pembebasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Darwan berharap, warga binaan rutan Kolaka yang telah mendapat asimilasi, tetap menahan diri untuk tetap berada di rumah. Kepala Rutan Kolaka juga meminta, narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun.

”Supaya para narapidana dapat menjalani asimilasi dengan baik, hingga berakhirnya asimilasi yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Darwan menuturkan, jika napi yang menjalani asimilasi ada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Kendari.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan , Sri Ika Andhayani saat menyerahkan berkas asimilasi narapidana pada PK Bapas Kendari. Foto : Dekri

”Jadi ada petugas pembimbing kemasyarakatan PK Bapas yang akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana yang mendapat asimilasi,” tutupnya.

Sementara itu, narapidana yang mendapat asimilasi langsung dijemput keluarga masing-masing.

Reporter : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!