Pemerintah Kolaka Larang Warga Berkerumun di Malam Pergantian Tahun

waktu baca 1 menit
Plt. Kepala BPBD Kolaka, Mustajab

KOLAKA, TP – Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan intruksi untuk tidak berkerumun dimalam pergantian tahun 2020-2021 nanti.

Intruksi pemerintah daerah itu berdasarkan hasil rapat kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kolaka beberapa waktu lalu.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Polres Kolaka itu, Forkopimda bersepakat untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian di malam tutup tahun nanti.

Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat. Selain tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga melarang keras waga mengadakan pesta yang dapat menyebbkn timbulny akerumunan mssa.

”Ini intruksi berdasarkan rapat forum komunikasi pimpinan daerah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur,” jelas Plt. Kepala BPBD Kolaka, Mustajab pada triaspolitika.id.

Untuk itu Mustajab berharap, himbauan tersebut tidak diacukan oleh masyarakat Kolaka. Hal tersebut guna pematuhan protokol kesehatan.

”Kami sangat berharap intruksi ini tidak dianggap remeh masyarakat,” terang Mustajab.

Sembari menunggu pergantian tahun yang bakal terlaksana beberapa hari lagi, tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat di Kabupaten Kolaka.

Reporter : Dekri Adriadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!