Pemda Busel Hilangkan Perjalanan Dinas DPRD

waktu baca 2 menit

BUSEL, TP – Entah ini kabar baik atau tidak buat para legislator, yang jelas pemerintah kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara sudah memasukkan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 ke DPRD.

Sayangnya, dalam KUA-PPAS yang diserahkan pemerintah daerah, tidak tercantum sama sekali anggaran perjalanan dinas para wakil rakyat itu.

Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua DPRD Busel Aliadi yang dikonfirmasi melalui whatsapp-nya.

“Iya itu benar. Kami juga tetap menanggapi meskipun itu melanggar aturan,” kata Aliadi pada triaspolitika.id, Rabu (19/8/2020).

Kata Aliadi, bahwa PP NO 18 Tahun 2017 telah mengatur tentang masalah hak keuangan DPRD. Jadi seyogianya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD khususnya anggaran perjalanan Dinas ditopang oleh anggaran yang bersumber dari APBD.

“Sama juga perjalanan dinas Bupati, ada dalam aturan tersendiri, begitupun anggota DPRD,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, DPRD berencana bakal memanggil Kepala Badan Keuangan Pemerintah Daerah Busel. Sebab, selain perjalanan dinas legislatif dihilangkan, pemerintah kabupaten juga tidak mencantumkan anggaran rapat serta reses anggota DPRD dalam KUA-PPAS tahun 2021.

Lebih lanjut Aliadi mengatakan, jika DPRD tidak dapat diintervensi. Apalagi kejadian ini baru kali pertama terjadi.

“Ini pelanggaran UU, tinggal dilihat sampai dimana ujungnya. Kita juga bisa gunakan hak interpelasi, kita adakan pemanggilan kepada Bupati, dan dipertanyakan kenapa ini terjadi,” terangnya.

Bahwa dalam pasal 20 PP 18/2017 kata Aliadi, mengatur hak keuangan DPRD juga dituangkan pada pada UU 23 yang mengatur hak-hak DPRD seperti hak administrasi dan keuangan.

“Karena itu, sudah diatur UU perjalanan dinas, mulai dari kunjungan kerja, kosultasi, serta kegiatan-kegiatan di masyarakat,” katanya.

Pemerintah selaku eksekutif kata dia, tidak memiliki hak untuk mengawasi DPRD. Sebab, legislatif dan eksekutif sejajar memiliki hak yang sama dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Kalau itu dihilangkan, maka tidak boleh juga ada anggaran untuk perjalanan Bupati, karena kita punya hak sama mitra sejajar,” kesalnya.

Aliadi yakini jika KUA-PPAS tersebut dievaluasi ke Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri, sangat berpeluang untuk dibatalkan.

Sebelumnya, Aliadi sempat menghubungi salah seorang pejabat di keuangan daerah atas nama Jun terkait ditiadakannya anggaran dinas. Namun tidak diberikan jawaban.

“Hati-hati persoalan ini punya dampak, menghilangkan hak-hak DPRD yang diatur UU, ada konsekuensi hukumnya,” jelas Aliadi saat berkomunikasi dengan pejabat di keuangan.

Untuk diketahui, pada dokumen PPAS Pemerintah Busel kucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) diangka Rp 7.907.500.000, dengan item belanja dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan Rp 604.000.000, dialokasikan pada Sekretariat DPRD.

Reporter : ATUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *