KPU Wajibkan Calon Kepala Daerah Lolos di Tes Kesehatan

waktu baca 4 menit
Rapat KPU Sultra dalam membahas tes kesehatan yang bakal diberlakukan bagi Calon kepala dan wakil kepala daerah Foto: Istimewa

KENDARI, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan bakal calon kepala daerah yang nantinya berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 5 Desember 2020 mendatang, untuk lolos di tes kesehatan yang rencananya bakal digelar selama sepekan, yakni tanggal 4-11 September nanti.

Protokol tes kesehatan akan disusun dan ditetapkan oleh masing-masing KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 dan dikoordinasikan oleh KPU Sultra.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagai pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut disepakati berbagai hal utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2020,” jelas Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (12/8/2020).

Dikatakan Abdul Natsir, dokter pemeriksa kesehatan nantinya juga memiliki kriteria tersendiri, minimal tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dokter tersebut juga mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta tentu saja harus ditunjuk IDI wilayah atau IDI Cabang.

“Kriterianya itu, minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis cabang terkait,” kata Ketua KPU Sultra ini.

Selain itu, dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon, dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati atau juga bukan sanak famili serta kerabat dari kandidat.

Selain dokter spesialis, KPU juga bakal melibatkan ahli psikologi. Syaratnya, ia tercatat sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku.

“Ia juga mesti mengantongi sertifikat sebutan psikolog (SSP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI termasuk memiliki surat ijin praktek psikologi (SIPP) yang masih berlaku,” tambahnya.

Syarat lainnya kata dia, psikolog itu minimal mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tes psikologi sekurang-kurangnya lima tahun, dan khusus untuk interview mendalam dapat dilakukan oleh psikolog dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun termasuk mempunyai kemampuan untuk melakukan asesmen dengan alat yang ditetapkan PP HIMPSI.

“Psikolognya juga tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik serta tidak pernah mendapatkan sanksi etik maupun hukuman karena pelanggaran pidana,” terangnya.

Para bakal calon nantinya kata Abdul Natsir, tidak hanya bakal dites kesehatan dan psikologinya. Mereka wajib lolos tes penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang nantinya diperiksa di laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai Laboratorium untuk pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika.

Salah satunya adalah Balai Laboratorium Narkotika dan psikotropika BNN. Selanjutnya laboratorium harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta sumberdaya manusia yang profesional. “Kandidat nanti diperiksa urinenya dengan volume minimal 25 milimeter sudah termasuk 10 persen cadangan rapid test urine, sebagai penggantian apabila ada rapid test yang rusak atau memerlukan uji ulang,”.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di aula KPU Sultra itu selain dihadiri semua komisioner KPU di Sultra yang menggelar Pilkada, juga hadir Ketua IDI Sultra, dr. Laode Rabbiul Awal. Ada pula Ketua BNN Sultra, Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th, Ketua HIMPSI Sultra, Ayub Djafar, S.Psi,M.Si. termasuk Direktur RSUD Bahteramas Kendari, dr. H. Hasmudin, Sp.Bj.

“Rapat koordinasi ini esensinya adalah membahas keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Juknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pilkada 2020,” ujarnya.

untuk menindaklanjuti rapat itu, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara para pihak (IDI, HIMPSI, BNN dan Rumah Sakit Bahteramas) dengan KPU kabupaten penyelenggara Pilkada dan diketahui oleh KPU Sultra pada tanggal 14 Agustus 2020 nanti.

Adapun hasil pemeriksaan paling lambat 12 September 2020 ke KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. “Oh ya, bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU Kabupaten,” ketusnya.

Alur Pemeriksaan

• KPU berkoordinasi dengan Ikatan IDI Sultra, BNN Sultra, HIMPSI Sultra dan RSU Bahteramas untuk menyusun: standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika; dan standar kemampuan secara jasmani dan rohani, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.

• KPU menyampaikan standar pemeriksaan kepada KPU Kabupaten/Kota.

• KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, BNN, dan HIMPSI tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: dokter, ahli psikologi; dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika

• Tim pemeriksa terdiri atas: ketua, yang dipilih dari anggota tim; dan anggota.

• KPU Kabupaten/Kota menyampaikan standar pemeriksaan dari tim pemeriksa kepada pimpinan parpol yang mengusulkan bakal calon

• KPU Kabupaten/Kota menetapkan RS di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KP Kabupaten/Kota.

• KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk kepada parpol pengusung calon

• Tim pemeriksa kesehatan menggelar pleno menetapkan kesimpulan yang menyatakan: calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika, yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan.

• Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
• Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *