Kolaka ”Ganas”, Tidak Pake Masker Denda Rp100 ribu

waktu baca 2 menit
Sosialisasi gabungan tentang kewajiban menggunakan masker saat bepergian Foto: Dekri

KOLAKA, TP – Penyebaran virus corona ditengah masyarakat kian mengganas. Tidak sedikit pasien di Indonesia dinyatakan meninggal dunia akibat terinfeksi virus dari wuhan tersebut.

Seperti halnya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat mengganasnya penyebaran corona virus disease (Covid) – 19, pemerintah daerah ikut-ikutan mengganas dalam menertibkan warganya yang enggan mengenakan masker saat keluar rumah.

Pasalnya, pemerintah kabupaten Kolaka resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid) -19.

Dalam sanksi diperaturan tersebut ditegaskan, pada Pasal 6 bab v cukup tegas, bagi perorangan yang ditemukan tidak mengenakan masker bakal diberikan teguran lisan atau tertulis setelah diberikan teguran, masih saja melanggar orang tersebut bakal dikenakan sanksi berupa denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah).

Guna memberlakukan peraturan bupati Kolaka itu, sejumlah personil gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi tersebut tak lain pendisiplinan warga yang tidak bermasker di Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan operasi yustisi rencanannya bakal dilaksanakan setiap hari. “Saya ingin menyampaikan bahwa operasi yustisi terkait dengan penggunaan masker ini terdiri polisi, TNI, ada Satpol-PP. Kenapa masker? Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 sesuai dengan Peraruran Bupati nomor 40 tahun 2020,” jelas Kapolres Kolaka, Senin (14/9/2020).

Jajaran polres Kolaka akan membackup kegiatan swiping masker ini. ”Walaupun sebenrnya ini adalah peraturan bupati Kolaka, namun kita tetap perduli karena saat ini covid-19 masih ada,” ujarnya.

Opererasi yustisi kali ini dilaksanakan di simpang empat Jalan pramuka dan dr. Sutomo Kolaka. Dalam operasi tersebut kata Kapolres, masih dilakukan sosialisasi dan himbauan.

”Jika ada yang tidak gunakan masker kita catat, dan jika melanggar kedua kali maka bisa dikenakan sanksi Rp.100.000,” katanya.

Dalam operasi tersebut, diprioritaskan di lokasi yang padat lintasan masyarakat. “Kita meminta kepada masyarakat Kolaka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Tujuannya adalah untuk meminimalkan penularan covid-19 di Kolaka. Jadi mungkin jangan kaget kalau ada polisi, ada TNI, ada Satpol PP, tujuan kita bukan untuk tujuan represif. Tujuan kita untuk menyelamatkan. Kita tidak mau ada korban lagi,” imbuhnya.

Reporter : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!