Kemenag Nyatakan 75 JCH Muna Batal Berangkat, Bisa Mengambil Biaya Perjalanan

waktu baca 1 menit
Calon Jamaah Haji saat hendak naik pesawat Garuda Indonesia, Foto: Media Indonesia

MUNA, TP – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan 75 Jamaah Calon Haji (JCH) Muna yang batal berangkat ke tanah Suci Mekkah tahun ini, bisa kembali mengambil biaya yang sebelumnya sudah disetor ke Pemerintah.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Kemenag Muna, Kammarudin saat ditemui Triaspolitika.id Rabu, (9/6/2021). Dikatakannya Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Nomor 660 tertanggal 3 Juni 2021, terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini.

“Mengenai dana haji, jika JCH mau melakukan penarikan dana haji tidak masalah. Kami serahkan sepenuhnya pada masing-masing JCH, dananya tetap aman,” kata Kepala Kemenag Muna, Kammarudin, Rabu, (09/06/2021).

Dikatakannya, apa yang menjadi niat JCH telah dicatat oleh Allah SWT. Kesehatan dan keselamatan umat yang utama.

“Bagi 75 JCH kabupaten Muna agar berdasar dan ikhlas karena ini merupakan kehendak Allah SWT, bukan kemauan manusia,” katanya.

Diketahui, 75 orang JCH yang batal ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, mereka yang telah mengantri selama kurang lebih 8 tahun.

Batalnya 75 berangkat ke tanah Suci akibat dari COVID-19 saat ini.

Reporter: Besar Sulawesi

error: Content is protected !!