Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Penjelasan Pak Juhaidin, Lengkap

waktu baca 1 menit
Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah Wakatobi, Juhaidin di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2021). Foto: Surfianto/Triaspolitika.id

WAKATOBI, TP – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, masih menunggu kapan gaji ke-13 tahun 2021 cair.

Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin pastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Wakatobi akan terbayar paling cepat bulan Juni, paling lambat bulan Juli 2021 mendatang.

“Untuk membayar gaji ke-13 ini, Pemkab sudah siapkan anggaran Rp 12 Milyar. Dengan dasar perhitungan sama dengan gaji Juni 2021,” terang Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah Wakatobi, Juhaidin di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2021).

Kata dia, saat ini pembayaran gaji ke-13 sementara menunggu dari teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan permintaan ke-Keuangan.

“Kita harapkan juga kepada teman- teman OPD, agar segera mengajukan permintaan ke-Keuangan supaya kita proses SP2D-nya. Tujuannya agar bisa membantu masyarakat terutama Pegawai yang punya anak untuk biaya pendidikan generasi Wakatobi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gaji ke-13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021.

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Reporter: Surfianto

error: Content is protected !!