Disinyalir Like Video Deklarasi Paslon di Medsos, Begini Jawaban Ketua Bawaslu Koltim

waktu baca 3 menit
Ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Nur Rakibe

KOLTIM, TP – Video euforia penyerahan rekomendasi beberapa partai pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Syamsul Bahri Majid dan Andi Merya Nur di acara deklarasi yang diselenggarakan di posko pemenangan Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara rupanya berbuntut protes khususnya ditubuh Bawaslu Koltim.

Pasalnya, ada beberapa video euforia penyerahan rekomendasi yang dikirim di media sosial oleh salah seorang tim paslon ber akronim SBM tersebut mendapat emoticon jempol dari Ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Nur Rakibe.

Alih-alih emoticon jempol yang menggambarkan persetujuan dan menyatakan hal positif atau pujian tersebut, mendapat protes dari sejumlah relawan paslon Tony Herbiansyah – Baharuddin.

Para relawan menilai, jika emoticon jempol dari Ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Nur Rakibe sangat kontradiktif dengan unggahan sebelumnya di media sosial.

Mereka menyebutkan jika sebelumnya, Rusniati Nur Rakibe sempat mengunggah beberapa aturan dan larangan yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut yaitu Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, SE KASN, PP 53 Tahun 2010, PP 24 Tahun 2004, serta Surat Men PAN RB.

“Yang salah satu isinya ASN atau PNS ini dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya. Serta menyebar luaskan gambar maupun pesan visi misi bakal calon, baik di media online atau di media sosial,” jelas Taufik Sungkono, salah seorang relawan pasangan Tony Herbiansyah dan Baharuddin.

Ironisnya kata Taufik Sungkono, ketua Bawaslu Koltim, Rusniati Nur Rakibe merupakan ASN. Sehingga dinilai sangat tidak relevan jika memberikan emoticon jempol tersebut.

Seharusnya kata Taufik, seorang penyelenggara bisa menjaga netralitas dan menjaga marwah lembaganya, meskipun itu hanya sekedar emoticon.

“Tapi tetap dilarang oleh aturan. Apalagi seorang ketua Bawaslu yang paham betul dengan aturan.
Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti dan laporkan ke DKPP, agar segera di proses dengan aturan hukum yang ada,” ungkap Taufik Sungkono, Jumat (28/08/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Koltim Rusniati Nur Rakibe yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, jika emoticon jempol tersebut ditujukan pada kiriman sebelumnya yaitu terkait berita yang berjudul “Memilih Dua Kali di Pilkada akan Dipidana”.

Menurut Rusniati Nur Rakibe, pihaknya sering kali mensosialisasikan terkait pelanggaran-pelanggaran di Pilkada termaksud netralitas ASN, jadi sangat tidak logis jika ia sendiri mau melanggarnya.

“Kami rutin melakukan sosialisasi terkait pelanggaran apa saja yang ada di Pilkada termaksud netralitas ASN. Masa saya mau langgar,” kata Rusniati yang dihubungi triaspolitika.id.

Ia menerangkan bahwasanya dalam grup whatsapp (Citizen Jurnalis Koltim) memang ada postingan video deklarasi paslon SBM yang diunggah oleh salah seorang tim relawannya. Namun sebelum video tersebut dikirim, ke grup itu, ada berita terkait pernyataan Ketua KPU Muna yang berjudul “Memilih Dua Kali di Pilkada akan Dipidana”.

“Nah berita itu yang saya jempol. Artinya, biar masyarakat tau jika memilih dua kali di Pilkada nanti, sangat tidak boleh. Dan bisa dapat Pidana,” jelas Rusniati.

Lebih lanjut Rusniati, bahawa pihaknya juga kaget jika emoticon dari dia untuk berita Pilkada bersamaan masuk dengan video deklarasi salah seorang paslon.

“Saya jarang aktifkan paket data kalau dilapangan. Hanya sesekali saja untuk mengetahui informasi dan arahan pimpinan di grup. Nah pas sy aktifkan, yang lebih dulu masuk itu berita, bukan video,” jelasnya.

Dikatakannya, video yang masuk di grup whatsapp juga tidak langsung masuk, namun melalui proses jaringan yang baik. “Jadi yang saya jempol itu berita, bukan video,” imbuhnya.

Reporter : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!