Dikbud Muna Perbolehkan Sekolah Tatap Muka, ini Syaratnya

waktu baca 2 menit
Kepala Dikbud Muna bersama kepala bidang dan seksi, rapat soal kesiapan siswa belajar tatap muka. Dok: triaspolitika.id

MUNA, TP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan kebijakan terkait di bolehkannya proses belajar secara tatap muka di sekolah di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dikbud Muna, Ashar Dulu menuturkan, metode pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal segera diterapkan di Muna.

Ashar mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yaitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemik Covid-19.

Kemudian sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, serta mematuhi protokol COVID-19.

“Jika sudah memenuhi persyaratan termaksud, proses belajar tatap muka di sekolah bisa dilaksanakan. Karena belajar dari rumah itu tidak efektif. Kalau ada siswa terpapar COVID-19, maka sekolah tersebut bakal diliburkan dalam 14 hari,” ujar Ashar Dulu pada triaspolitika.id, Senin (04/01/2021).

Berdasarkan syarat tersebut terkait kebijakan di masa pandemi Covid-19. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran.

Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Sekolah-sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di 2021 harus memenuhi poin-poin berikut ini:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti, Toilet bersih dan layak. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer.

2. Mampu mengakses fasilitan layanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman

6. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

7. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua atau wali.

Laporan : Tim Triaspolitika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *