Diduga Langgar Kode Etik, Direktur BBHSK Indonesia Ancam Lapor Oknum Jaksa Tanggerang

waktu baca 3 menit

TANGGERANG, TP – Direktur Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBHSK) Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Dian Farizka, mengancam bakal melaporkan oknum jaksa Tangerang berinisial DIK. Pasalnya, oknum jaksa tersebut diduga melakukan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Kami akan melaporkan atas dugaan kode perilaku jaksa tangerang berinisial DIK ke Kajari Tangerang dan kami tembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten, agar jaksa DIK diproses sesuai dengan mekanisme hukum” beber Dian Farizka melalui rilis persnya, Jum’at (8/1/2021).

Selaku Advokat, kata Dian, dirinya mengaku sangat kecewa dengan oknum jaksa tersebut. Apalagi laporan ini sudah dua kali ia terima baik melalui Harum Kurniawan sekalu kliennya maupun dari saudara kandung kliennya, Arif.

Kronologis kejadian bermula pada 29 Desember 2020. Saat itu, Harum dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang. Di dalam perjalannnya Harum sempat melakukan komunikasi dengan Dian Farizka menggunakan ponsel milik penyidik atas nama Rizal.

Kata kliennya, lanjutnya, jaksa tersebut marah. Katanya, tak usah menggunakan pengacara dalam kasus tersebut. Jika ia menggunakan pengacara maka kliennya tersebut akan diancam dengan tuntutan tinggi.

Di tanggal 31 Desember 2020, lanjutnya, ia mendapat telepon dari Arif yang diketahui saudara terdakwa. Dalam pembicaraan tersebut, Arif mengaku bila Jaksa DIK sempat mendatangi Harum di Lapas Pemuda Tangerang tepatnya tanggal 30 Desember 2020. Pada pertemuan itu, Arif sempat mendapat penekanan oleh jaksa DIK terhadap Harum.

“Katanya, tidak usah pakai pengacara, nanti akan bikin sulit dan rugi kamu sendiri,” kata Dian Farizka seperti yang didengar langsung oleh Arif.

Atas laporan itu, Dian Farizka langsung memilih untuk menghubungi oknum jaksa tersebut melalui pesan WhatsApp pada 31 Desember 2020. Namun, tidak mendapat respon sama sekali. Lalu pada 1 Desember 2021, pihaknya kembali mengirim pesan WhatsApp, tapi nomor justru sudah diblokir oleh oknum jaksa tersebut.

“Sebagai pengacara, kami sangat tersinggung karena kami mempunyai harga diri sebagai profesi officium nobile. Advokat kalau dimata jaksa DIK tidak punya harga diri bagaikan sampah dan sangat direndahkan. Kami sangat kaget ketika klien dan saudara kandungnya mengatakan seperti itu. Ini kalau dibiarkan akan menjadi momok dalam dunia penegakan hukum, bias kepada tersangka/terdakwa maupun advokat lainnya dan kedepan jaksa DIK biar lebih berhati-hati dan tidak terulang lagi,” tutup Dian Farizka

Saat dikonfirmasi, DIK mematikan sambungan telpon wartawan ini. Padahal, sebelumnya DIK sempat mengangkat dan sedikit berbicara. Namun saat ditanya soal kasus tersebut, DIK langsung mematikan ponselnya. “Pencet bel aja mas,” kata DIK sebelum mematikan ponselnya.

Laporan: Tim triaspolitika.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!