Bupati Buton Selatan dan Kapolres Buton Pimpin Deklarasi Kesepakatan Damai Warga Desa Tira dan Bahari
BUTON SELATAN, TP- Kamis, 31 Desember 2020, bertempat di kantor Camat Sampolawa, Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani dan Kapolres Buton, AKBP Gunarko memimpin deklarasi kesepakatan damai antara Desa Tira, Desa Bahari, Desa Bahari 2, dan Desa Bahari 3, Kecamatan Sampolawa. Sebelumnya sempat terjadi pertikaian yang melibatkan desa tersebut.
Deklarasi damai turut ditanda tangani Ketua DPRD Buton Selatan, Dandim 1413 Buton, Kepala Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Ketua Pengadilan Negeri Buton. Kesepakatan ini juga ditandatangani masing-masing pemerintah Desa Tira, Bahari, Bahari 2 dan Bahari 3 bersama masyarakat setempat mulai dari Kepala Desa bersama Ketua BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Deklarasi juga disaksikan Sekretaris Daerah Buton Selatan, Drs La Siambo, Asisten III Setda Buton Selatan, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Sampolawa.
Deklarasi dibacakan Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada. Ada 11 point deklarasi yang disepakati.
Pertama mencegah segala tindakan atau provokasi yang dapat menimbulkan potensi konflik masyarakat Desa Tira, Bahari, Bahari 2 dan Bahari 3 dan desa lain wilayah Kecamatan Sampolawa. Kedua apabila terjadi tindakan pidana baik di Desa Tira, Bahari, Bahari 2, dan Bahari 3, tidak dibenarkan melakukan aksi main hakin sendiri dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Ketiga melarang dan membasmi peredaran narkoba, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, miras, melakukan atau menggunakan bahan peledak, sajam, melakukan penghalangan di jalan raya, sehingga dapat memicu munculnya konflik masyarakat. Keempat dilarang keras melakukan tindakan anarkis atau ikut dalam melakukan aksi yang menimbulkan konflik.
Kelima pelaksanaan deklarasi damai ini tidak menghapus unsur perbuatan pidana yang telah terjadi. Keenam dalam hal masih terjadi pelanggaran kesepakatan damai, maka akan mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan tabg berlaku dab sanksi adat masing-masing desa.
Ketujuh membantu pihak pemerintah dan kepolisian dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat desa. Kedelapan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kesembilan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, jika ada persoalan diharuskan ada mediasi awal kedua belah pihak.
Kesepuluh jika terjadi permasalahan pelajar harus diselesaikan pihak sekolah. Terakhir masyarakat yang membawa bahan peledak dan atau senjata tajam harus diproses secara hukum, apabila tidak terpenuhi maka kesepakatan ini batal demi hukum.
Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani dalam arahannya sangat berterima kasih atas jiwa besar seluruh masyarakat untuk menyelesaikan pertikaian. Diharapkan deklarasi damai ini tak hanya menjadi simbol tetapi benar-benar menjadi wadah perdamaian untuk bersama membangun daerah.
“Saya berdoa konflik yang terjadi berakhir hari ini. Jangan ada lagi riak, kalau ada masalah mari dudukkan bersama. Cukup sampai disini, mudah-mudahan jangan terjadi lagi di kecamatan lain, jangan ada lagi riak dan konflik,” katanya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Buton yang sudah membantu meredam konflik dan bergerak cepat menciptakan suasana Kamtibmas di Buton Selatan.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko sangat mendukung deklarasi ini. Deklarasi ini adalah simbol tidak ada lagi permasalahan yang terjadi.
“Saya berharap ke depan menjadi lebih baik. Isi daripada deklarasi ini mari kita pedomani, mari pertahankan bersama. Mari sama-sama awali dengan niatan yang baik, semangat baru untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Mari semua pihak hormati isi dari deklarasi ini,” katanya.(SHJ)
Sumber: Kominfo Busel