BNNK Kolaka Gelar Bimtek P4GN di Lingkungan Pendidikan

waktu baca 2 menit
BNNK Kolaka Gelar Bimtek P4GN di Lingkungan Pendidikan

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar Bimbingan teknis (Bimtek), penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan, pada Kamis, (2/9/2021).

Bimtek yang dilaksanakan disalah satu Hotel di kabupaten Kolaka, guna melakukan training terhadap Guru perwakilan beberapa SMP di Kabupaten Kolaka.

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan komitmen dalam menjaga Lingkungan Pendidikan yang sehat dan bersih dari Penyalahgunaan Narkotika.

Bimtek Penggiat P4GN lingkungan Pendidikan itu dihadiri oleh puluhan peserta perwakilan SMP di Kabupaten Kolaka.

Pada kegiatan tersebut BNNK Kolaka memberikan Sertifikat dan PIN Penggiat. Namun sebelum itu, petugas BNNK Kolaka melakukan test urine kepada peserta Bimtek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh Penggiat P4GN bebas dari Narkotika.

Alhasil saat tes unine, ditemukan dua orang terkonfirmasi positif. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNNK Kolaka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang positif dikarenakan mengkonsumsi obat yang dapat dibuktikan dengan memperlihatkan obat yang dikonsumsi setelah itu petugas membuat surat pernyataan.

Sedangkan satu orangnya lagi dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga, sebab yang bersangkutan tidak dapat membuktikan obat yang dikunsumsi dengan zat yang terbaca pada alat.

Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga mengatakan, saat ini BNNK Kolaka giat melakukan pencegahan peredaran gelap narkotika.

”Ini kami lakukan guna menjadikan Kolaka sebagai kabupaten yang Bersih dari peredaran gelap narkotika,” ujar Bentonius Silitonga pada Triaspolitika.id.

Lebih lanjut Bentonius menuturkan, dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Selain itu ada juga Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor dan Narkotika tahun 2021 – 2024.

Kemudian Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota.

Serta Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/259/2020, tentang Pembentukan TIM Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: Sprint/179/VIII/KA/PM/2021/BNNK.

Reporter: Dekrit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!