Bawaslu Koltim : Baliho di Pekarangan Rumah Aparat Desa Tidak Melanggar

waktu baca 3 menit
Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Rusniati Nur Rakibe

KOLTIM, TP – Baliho pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah – Baharuddin, yang disinyalir berada di depan rumah salah seorang aparat desa di Desa Poniponiki, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan dari sejumlah warga.

Pasalnya, warga menilai sorang aparat desa seyogyanya tidak memasang baliho atau tanda gambar lainnya, yang bersifat mengkampanyekan atau mempromosikan salah seorang bakal calon atau calon di Pilkada Koltim.

Mengingat, ada larangan jika kepala desa maupun aparatnya untuk tidak berpolitik praktis.

Baliho yang terpasang di depan rumah oknum aparat desa itu kian menuai protes. Katanya, tidak hanya baliho salah seorang kandidat balon bupati Koltim yang di pasang disana, ada juga beberapa bendera partai.

Bentuk protes sejumlah warga tersebut, ditujukan pada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu. Menurut mereka, pengawas pemilu saat ini kurang Preventif dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pilkada.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwas Kecamatan Tirawuta, Yan Agus Seksianus yang ditemui diruang kerjanya menerangkan, jika baliho maupun bendera yang dimaksud oleh warga membenarkan adanya.

Namun kata Yan, baliho maupun bendera tersebut berada di bahu jalan. Sehingga tidak ada celah untuk menyatakan jika aparat desa melakukan politik praktis, atau melanggar aturan.

“Kami sudah turun ke lapangan. Kami juga sudah cek apakah baliho dan bendera partai itu ada depan rumah aparat desa atau bagaimana. Yang jelas, hasil pengecekan kami, itu tidak melanggar. Sebab, dia berada di bahu jalan. Dan tidak masuk di lokasi perumahan aparat desa,” terang Ketua Panwascam Tirawuta, pada triaspolitika.id , Minggu (30/08/2020).

Yan menambahkan, selain baliho dan bendera partai, ada juga psko kecil yang berbentuk halte yang disanggahkn warga jika didirikan oleh aparat desa.

“Sama, itu juga kami sudah cek halte dibangun di bahu jalan kemudian yang membangun halte bukan aparat desa yang dimaksud,” jelas Yan.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Rusniati Nur Rakibe yang ditemui saat melakukan pengawasan jalannya deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim akronim Bersatu di Lapangan Nur Latamoro, Kecamatan Tirawuta.

Menurut Rusniati, baliho maupun bendera partai tersebut tidak dipasang di pekarangan aparat desa, melainkan di bahu jalan.

“Karena ini belum masuk di tahap kampanye, sehingga pemasangan baliho dan bendera partai yang ada di bahu jalan itu tidak melanggar,” jelas Ketua Bawaslu Koltim pada triaspolitika.id.

Lebih jelas Rusniati Nur Rakibe mengatakan, jika memasuki tahapan kampanye nantinya sudah ada larangan pemasangan baliho maupun atribut pilkada di bahu jalan.

“Ini mengenai estetika anatara KPU, Bawaslu serta stakeholder lainnya. Jadi kalau sudah masuk tahapan kampanye, pemasangan baliho maupun atribut pilkada lainnya di bahu jalan sudah melanggar,” katanya.

Reporter : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!