Bapenda Muna Genjot PAD melalui PBB dan BPHTB

waktu baca 3 menit
Sekretaris Bapenda Muna, Wa Ode Zarmin Hidayad

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus genjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun.

Salah satu sektor yang menjadi target pemerintah daerah yaitu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, dua sumber pendapatan tersebut dinilai sebagai penyumbang PAD yang cukup signifikan di pemerintah daerah Muna.

Kepala Bapenda Muna Drs Sumithata, melalui Sekretaris Bapenda Wa Ode Zarmin Hidayad mengatakan, melalui PBB dan BPHTB realisasi pendapatan daerah tahun ini dapat tercapai.

Dia juga optimis jika capaian pendapatan dari dua sektor tersebut, bisa melampaui penerimaan PAD tahun 2020 lalu.

“Kita optimis capaian penerimaan PBB tahun ini akan melampaui tahun lalu,” kata Sekretaris Bapenda Muna, Wa Ode Zarmin Hidayad pada Triaspolitika.id, Selasa (23/11/2021).

Dia menyebutkan saat ini capaian PBB Muna baru mencapai Rp1,2 miliar. Capaian tersebut terbilang renda. Kendati demikian, pihak Bapenda tetap optimis sebelum 31 Desember 2021 yang akan datang, PBB Muna sudah mencapai diatas Rp2,5 miliar.

”Capaian kita tahun lalu untuk PBB mencapai Rp 2,5 M. Untuk tahun ini kita target diatas capaian tahun lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut Wa Ode Zarmin menjelaskan, selain penerimaan di sektor PBB, Bapenda Muna juga menargetkan capaian penerimaan BPHTB tahun 2021 bisa melampaui penerimaan tahun 2020 lalu.

“Tahun lalu penerimaan BPHTB kita mencapai Rp600 juta rupiah, sedangkan untuk tahun ini hingga bulan November, peneimaan di sektor BPHTB sudah lebih dari Rp600 juta,” jelasnya.

Kata dia, Bapenda juga menarget penerimaan BPHTB tahun ini bisa mencapai hingga Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Guna meningkatkan penerimaan PAD di sektor PBB dan BPHTB lebih lanjut Zarmin mengatakan, saat ini Bapenda Muna telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha dalam penetapan zona untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Muna.

Selama ini kata dia, sudah beberapa tahun Nilai Jual Objek Pajak di Muna tidak pernah ada perubahan.

“Saat ini tidak ada lagi harga jual tanah seperti di Kecamatan Katobu yang harga jual tanah hanya Rp15 ribu permeter. Dengan menaikan nilai objek pajak, maka harga tanah bisa naik hingga Rp300 ribu permeter,” jelasnya.

Untuk menaikkan NOJP kata dia, pihak Bapenda Muna bekerjasama dengan BPN Raha. ”BPN Raha yang menentukan penilaian zona NJOP itu. Kenaikkan NJOP di Kabupaten Muna akan berlaku tahun 2022 di 22 kecamatan di Muna,” katanya.

Dikatakanya, secara otomatis penerimaan PBB dan BPHTB bakal naik secara signifikan. ”Tetapi kembali lagi kepada anggaran yang disediakan nantinya. Jika anggaran tersedia maka kerjasama dengan BPN Raha di 22 kecamatan bisa terealisasi,” pungkas Sekretaris Bapenda Muna.

Reporter: Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!